News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

500 Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Dibagikan, Wakil Menteri ATR Apresiasi Kerja Pemkab Bangkalan

Achmad Husaini • Jumat, 8 Desember 2023 | 11:53 WIB
Bagikan 500 Sertifikat Tanah di Bangkalan, Wamen ATR Apresiasi Kerja Pemkab. (Foto : Bangkalankab)
Bagikan 500 Sertifikat Tanah di Bangkalan, Wamen ATR Apresiasi Kerja Pemkab. (Foto : Bangkalankab)

RadarBangkalan.id - Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang (ATR), Raja Juli Antoni, bersama Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Dr. Arief M. Edie, turut serta dalam upacara pemberian 500 sertifikat hak milik atas tanah kepada penduduk Bangkalan pada Rabu, 6 Desember 2023. Distribusi sertifikat ini merupakan bagian integral dari implementasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah dijalankan di Kabupaten Bangkalan sejak tahun 2017.

Gelaran acara ini berlangsung di Gedung Ratoh Ebuh Bangkalan, di mana Wamen ATR menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Bangkalan yang sukses mengimplementasikan PTSL dengan efisien. Harapannya, dengan kepemilikan sertifikat tanah, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam mengelola aset tanahnya.

"Program PTSL ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak atas tanah bagi masyarakat. Melalui sertifikat tanah ini, diharapkan masyarakat dapat mengurus kepemilikan tanah dengan lebih mudah, tanpa kekhawatiran akan munculnya sengketa atau konflik," ujar Wamen ATR.

Di sisi lain, Pj Bupati Bangkalan menyampaikan bahwa PTSL telah memberikan dampak positif terhadap pembangunan dan perekonomian di Kabupaten Bangkalan. Sejak tahun 2017, satu kecamatan, yaitu Kecamatan Konang dengan 13 desa, telah berhasil mendaftar secara lengkap dalam PTSL. Pj Bupati juga mengungkapkan bahwa target PTSL di Kabupaten Bangkalan terus meningkat setiap tahunnya.

"Pada tahun 2022, target PTSL di Kabupaten Bangkalan adalah sebanyak 33.169 bidang, sementara pada tahun 2023, targetnya meningkat menjadi 42.639 bidang yang tersebar di 49 desa. Ini mencerminkan semangat dan kesadaran masyarakat Bangkalan akan pentingnya memiliki sertifikat tanah," papar Pj Bupati.

Selain sebagai sarana kepastian hukum, Pj Bupati menekankan bahwa PTSL juga menjadi pendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sektor ekonomi kreatif di Kabupaten Bangkalan. Ia memberikan instruksi kepada kepala desa untuk mendorong warganya agar mengikuti PTSL, baik di desa yang baru diajukan maupun di desa yang sudah diukur namun belum mendapatkan sertifikat karena beberapa kondisi tertentu.

"Pelaksanaan PTSL di Kabupaten Bangkalan bukan hanya sekadar pengukuran dan pemberian sertifikat tanah, tetapi juga menjadi pemicu peningkatan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan mengembangkan ekonomi kreatif. Sertifikat tanah bukan hanya jaminan kepemilikan tetapi juga modal usaha yang dapat digunakan," ungkap Pj Bupati.

Tak hanya itu, Pj Bupati juga mengajak pengurus masjid, pengurus musholla, yayasan, dan individu yang memiliki niat untuk mewakafkan tanah mereka yang sudah memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk segera mengurus sertifikat tanah wakaf. Ia berharap, dengan kepemilikan sertifikat tanah wakaf, tanah tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dan keagamaan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Bangkalan untuk mendukung dan berpartisipasi dalam program PTSL ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Wamen ATR dan seluruh jajaran yang telah membantu dan memfasilitasi pelaksanaan PTSL di Kabupaten Bangkalan. Semoga program ini dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat Bangkalan," pungkas Pj Bupati.

Photo
Photo
Editor : Ubaidillah
#bangkalan #sertifikat tanah