News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Permohonan Praperadilan Sugianto Ditolak PN Surabaya, Penetapan Tersangka Dianggap Sah secara Hukum

Abdul Basri • Minggu, 7 Januari 2024 | 14:09 WIB

 

CARI KEADILAN: Kuasa Hukum Sugianto Sulaisi Abdurrazaq (kiri) menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat (5/1). (SIDDIK Untuk JPRM)
CARI KEADILAN: Kuasa Hukum Sugianto Sulaisi Abdurrazaq (kiri) menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat (5/1). (SIDDIK Untuk JPRM)
 

SUMENEP, RadarBangkalan.id – Permohonan praperadilan penetapan tersangka Direktur PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) Sugianto ditolak Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (5/1).

Dengan demikian, penetapan tersangka Sugianto oleh Unit IV Subdit III (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut sah secara hukum.

Praperadilan itu diajukan oleh Sugianto melalui kuasa hukumnya. Sebab, penetapan tersangka Sugianto dalam kasus dugaan tipikor jual beli atau tukar guling tanah kas desa (TKD) itu dinilai banyak kejanggalan janggal.

Selain itu, kasus tersebut dianggap sudah kedaluwarsa karena peristiwa hukumnya terjadi pada 1997 silam.

Kuasa Hukum Sugianto, Sulaisi Abdurrazaq, tidak menampik praperadilan yang diajukan ditolak.

Praperadilan yang diajukan merupakan upaya hukum untuk mencari keadilan terhadap kliennya. Sebab, dirinya menilai banyak kejanggalan dalam kasus itu.

Mulai dari proses penetapan tersangka dan sebagainya. Meskipun, akhirnya upaya yang dilakukannya kandas setelah ditolak PN Surabaya.

”Praperadilan ini sebagai upaya hukum kami untuk melakukan pembelaan,” katanya.

Pihaknya selama ini telah bersikap kooperatif terhadap setiap proses hukum yang ada.

Dirinya memastikan, ke depan akan tetap mengikuti setiap proses hukum yang akan dilalui kliennya. ”Yang jelas selama ini kami sudah kooperatif,” imbuhnya.

Sementara pelapor Moch. Siddik menyampaikan, objek praperadilan yang diajukan pemohon yaitu sah tidaknya penetapan tersangka.

Sebab, tersangka melalui kuasa hukumnya menganggap kasus yang dilaporkan itu sudah kedaluwarsa.

Akan tetapi, menurut keterangan ahli yang dihadirkan pemohonan dan termohon sama-sama menyatakan proses hukum yang dilakukan sudah tepat.

Sebab, kasus tersebut dilaporkan pada 2015.

”Menurut ahli kedua belah pihak, proses penyidikannya tidak kedaluwarsa,” katanya.

Berbekal keterangan ahli dan fakta lainnya, hakim memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan oleh Sugianto sebagai tersangka kasus dugaan tipikor jual beli atau tukar guling TKD.

Sebab, proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Jatim sudah benar.

”Praperadilan Sugianto ditolak. Penetapan tersangka Sugianto sudah sah secara hukum,” ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya berharap agar kasus yang dilaporkannya itu segera diproses ke tahap selanjutnya.  Tujuannya agar kasus tersebut dapat terungkap secara tuntas.

”Saya harap Sugianto kooperatif dalam menjalankan pemeriksaan,” imbuh Moch. Siddik.

Kasus yang membelit pengembang perumahan Bumi Sumekar Asri (BSI), Sumenep itu mencuat karena TKD milik Desa Kolor, Kecamatan Kota, Desa Cabbiya, Kecamatan Talango, dan Desa/Kecamatan Talango diduga fiktif.

Sebab, objek tanah yang menjadi penggantinya di Desa Poja, Kecamatan Gapura, dan Desa Paberasan, Kecamatan Kota itu tidak ada wujudnya. Namun, hanya tercantum di sertifikat. (iqb/jup)

Editor : Abdul Basri
#tersangka #sugianto #pn surabaya #hukum #praperadilan #Permohonan