RadarBangkalan.id, BANGKALAN - Terdapat kemungkinan Hasan Tanjung dan Wardi dibebaskan atas insiden carok bangkalan,
dengan mendengar penjelasan yang dikemukakan oleh pengacara ini.
Kini Hasan Tanjung dan Wardi sudah ditetapkan sebagai tersangka
karena telah menjadi penyebab hilangnya 4 nyawa dalam tragedi carok mengerikan di Bangkalan.
Namun, selama belum ditetapkan vonis untuk dua pelaku carok Hasan Tanjung alias Hasan Busri dan Wardi,
maka akan bermunculan beragam spekulasi, pendapat ataupun kajian hukum.
Salah satu kajian hukum tersebut disampaikan oleh Nugroho Widodo yang menyebut alat bukti wajib
jika ingin membuktikan Hasan Tanjung dan Wardi bersalah dalam kasus carok maut itu.
Dilansir RadarBangkalan.id dari kanal Youtube Serial Kriminal Official pada hari Minggu, 29 Januari 2024 Nugroho Widodo
dengan tegas menyebutkan satu bukti wajib tersebut.
Dalam pemaparannya, Nugroho Widodo menyebut jika bukti perencanaan pembunuhan berupa
bukti obrolan text Hasan Tanjung dan Wardi perlu ditemukan penyidik.
"Penyidik wajib menemukan skenario pembunuhan berencananya (Hasan Tanjung dan Wardi),
kalau (dituduhkan dengan) 340 KUHP," paparnya.
"Berupa percakapannya (Hasan Tanjung dan Wardi) yang merencanakan pembunuhan terhadap Mat Tanjar," sambung Nugroho Widodo.
Dengan tegas, pengacara tersebut menyebut jika bukti perencanaan ini wajib ditemukan
untuk membuktikan Hasan Tanjung dan Wardi bersalah.
Namun, jika bukti ini tidak ditemukan oleh pihak penyidik,
kemungkinan Hasan Tanjung dan Wardi bebas sangatlah ada.
Apalagi, dilihat dari timeline atau urutan kejadian carok di Bangkalan ini tergolong cepat.
Akan tetapi, perlu dilihat bagaimana secara lengkap proses hukum
yang dijalani Hasan Tanjung dan Wardi ini hingga vonisnya nanti ditetapkan.
Itulah kajian hukum terhadap pelaku carok bangkalan,
kita nantikan vonis terhadap Hasan Tanjung dan Wardi.
Editor : Ubaidillah