RadarBangkalan.id - Hasan Tanjung, sosok yang tengah menjadi sorotan atas kasus carok massal di Bangkalan, kini memiliki bukti kuat yang mengindikasikan bahwa tindakannya saat carok hanyalah untuk membela diri, bukan untuk tujuan membunuh korban.
Bukti ini diharapkan dapat menjadi faktor penentu dalam mengurangi tingkat hukuman yang mungkin dijatuhkan.
Hasan Tanjung dan Mawardi kini resmi menjadi tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Meski begitu, Anjas Asmara, seorang penggiat hukum, mengungkapkan bahwa ada bukti kuat yang dapat memberikan keringanan hukuman kepada kakak beradik pelaku carok.
Dalam video yang diunggah Anjas Asmara di YouTube pada Selasa, 30 Januari 2024, terlihat detik-detik Hasan bela diri dari sosok yang diduga Mat Terdam.
Anjas menyebut bahwa analisa terkait video tersebut mengindikasikan bahwa Mat Tanjar, yang sedang bertarung dengan Hasan, juga dihadapi oleh orang yang diduga Mat Terdam dari belakang.
"Laporan warga menyebut ada 5 orang di kubu Mat Tanjar ikut bertarung, artinya 5 lawan 2 orang," ungkap Anjas Asmara, menambahkan bahwa posisi Hasan dan Mawardi menjadi lebih lemah dalam pertarungan tersebut.
Pentingnya bukti video ini terletak pada sosok berbaju putih dan mengenakan sarung merah yang dapat menjadi saksi kunci peristiwa carok.
Anjas Asmara menegaskan bahwa orang tersebut bisa menjadi petunjuk kuat di persidangan, membantu menjelaskan konteks sebenarnya dari kejadian tragis tersebut.
Sebelumnya, pengacara bernama Muhammad Firdaus juga memberikan pandangan serupa, menyebutkan bahwa apa yang dilakukan Hasan dan Mawardi mengacu pada Pasal 49 KUHP tentang pembunuhan dalam keadaan terpaksa.
Firdaus menjelaskan bahwa acuan hukum tersebut menyatakan bahwa seseorang yang membunuh secara terpaksa tidak dapat dipidana.
Dengan adanya bukti kuat ini, diharapkan bahwa persidangan dan penentuan hukuman terhadap Hasan Tanjung dan Mawardi dapat mempertimbangkan konteks sebenarnya dari peristiwa carok massal di Bangkalan.
Hal tersebut diharapkan menjadikan hukuman yang dijatuhkan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dan menghindari penilaian yang terlalu berat terhadap pelaku yang mungkin hanya bertindak membela diri. ***
Editor : Azril Arham