News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Terdakwa Kasus Pembunuhan Gadis Desa Faizatur Rahma Akui Berutang Rp 3 Juta, Tapi Keluarga Korban Sebut Rp 20 Juta?

Abdul Basri • Kamis, 1 Februari 2024 | 13:41 WIB

 

TERJERAT HUKUM: Terdakwa Karimullah menjalani sidang dugaan pembunuhan gadis Prancak di PN Sumenep, Senin (15/1). (MOH. BUSRI/JPRM)
TERJERAT HUKUM: Terdakwa Karimullah menjalani sidang dugaan pembunuhan gadis Prancak di PN Sumenep, Senin (15/1). (MOH. BUSRI/JPRM)
 

SUMENEP, Radarbangkalan.id – Proses hukum kasus pembunuhan Faizatur Rahma, gadis Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan, masih bergulir di meja hijau.

Informasi terbaru, terdakwa Karimullah mengakui memiliki utang kepada korban.

Keterangan itu disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Senin (29/1).

Kuasa hukum keluarga korban, Hawiyah Karim mengungkapkan, terdakwa mengakui memiliki utang kepada korban setelah dicecar pertanyaan oleh majelis hakim.

Namun, jumlah uang yang diakui hanya Rp 3 juta. Sedangkan berdasar informasi keluarga korban, utang kepada Faiza sebesar Rp 20 juta.

”Uang itu ada di rumah terdakwa. Kata terdakwa, uang itu dititipkan kepada kakak iparnya,” tutur Wiwik.

Menurut Wiwik, keterangan terdakwa kepada majelis hakim berbelit-belit. Sebab, pada sidang sebelumnya tidak mengakui utang sebagai motif pembunuhan terhadap Faiza.

Awalnya, terdakwa mengatakan motif pembunuhan itu karena masalah asmara.

”Terdakwa menyampaikan bahwa korban menagih utang sebesar Rp 20 juta pada malam kejadian,” ucapnya.

Kepada hakim, terdakwa mengaku tidak pernah memiliki utang sebesar itu.

Baca Juga: Kolaborasi Epik TPN Ganjar-Mahfud dan Slank, Gelar Konser Salam Metal untuk Kampanye Akbar Demi Rakyat

Kemudian, Karimullah menyebutkan bahwa uang korban yang dititipkan kepadanya Rp 3 juta.

”Tetapi, uang itu tidak dianggap sebagai utang,” terang Wiwik.

Wiwik mengungkapkan, sebelum meninggal, korban sempat mengirimkan pesan suara kepada seorang temannya untuk meminta tolong menagih utang kepada terdakwa.

Utang awal Rp 17 juta dan utang kedua Rp 3 juta. Cincin emas milik korban juga diserahkan kepada terdakwa.

Kuasa hukum Karimullah, Jafarus, menyampaikan, ada kesalahpahaman dalam mengartikan pernyataan terdakwa.

Sehingga, uang korban yang ada pada terdakwa dianggap sebagai utang. Padahal, uang tersebut murni dititipkan kepada terdakwa atas keinginan korban.

”Yang jelas, korban memang sempat menitipkan uang kepada terdakwa dan sampai sekarang belum dikembalikan,” ujarnya.

Jafarus menambahkan, uang yang ada pada terdakwa hanya Rp 3 juta.

”Terdakwa hanya mengakui, korban sempat menitipkan uang sebesar Rp 3 juta. Selain itu tidak ada,” terangnya. (bus/luq)

Editor : Abdul Basri
#terdakwa #korban #pembunuhan #Faizatur Rahma #gadis desa