RadarBangkalan.id - Madura baru-baru ini diramaikan dengan munculnya sebuah film pendek berjudul "Guru Tugas 2" yang diunggah ke platform Youtube.
Namun, apa yang seharusnya menjadi hiburan malah memicu kontroversi di antara masyarakat Madura.
Ketua Rabitah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMINU) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan, KH Taufiqurrahman Khozin, menegaskan pentingnya agar pembuat film segera menghapus konten tersebut.
Dalam pernyataannya kepada Gridhot yang dikutip dari Tribun Jatim-Timur, ia menyampaikan bahwa film tersebut, yang berdurasi 36.47 menit, perlu segera dihapus dari platform karena dianggap merusak citra guru dan pesantren.
Selain itu, KH Taufiqurrahman Khozin juga meminta maaf secara terbuka kepada seluruh pemain film dan kru yang terlibat dalam pembuatan film tersebut.
Keresahan tidak hanya dirasakan di Madura, tetapi juga menyebar ke wilayah lain, termasuk Jawa.
Langkah selanjutnya adalah untuk menentukan tindakan hukum yang akan diambil, dimana pihaknya akan berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBHNU).
Kiai Apik, sebutan untuk KH Taufiqurahman, menekankan pentingnya penghargaan terhadap guru-guru yang ditugaskan di berbagai daerah, baik di Jawa maupun luar Jawa.
Mereka membawa misi mulia dari pesantren untuk memberikan kontribusi dalam pendidikan dan menjaga akhlak.
Menyikapi dampak negatif dari film tersebut, Kiai Apik menegaskan bahwa tindakan yang diambil haruslah sesuai dengan hukum, dan jika permintaan mereka tidak diindahkan, mereka akan menempuh jalur hukum untuk melindungi nama baik pesantren.
Film ini juga menimbulkan reaksi keras dari sejumlah tokoh masyarakat Madura, termasuk perkumpulan Ulama NU Madura Raya, Dai Madura, dan kiai yang tergabung dalam Aliansi Ulama Madura (AUMA).
Mereka mengecam konten film yang dinilai mencoreng citra guru dan pesantren, dan menyoroti adanya adegan-asdegan yang dianggap tidak pantas dalam film tersebut.
Tanggapan keras ini mengarah pada tindakan hukum, dimana Tim Siber Polda Jatim turun tangan dengan menangkap para pelaku di balik Akeloy Production, akun Youtube yang mengunggah film kontroversial tersebut.
Pemilik akun dan penulis skenario, sutradara, serta pemain dalam film tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan bahwa para pelaku diduga melanggar Pasal 27 Ayat 1 dan 28 Ayat 2 Tentang UU ITE dengan memproduksi konten video yang berisi adegan-asdegan yang dianggap asusila.
Dengan adanya respons tegas dari pihak kepolisian, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan kepastian bahwa penegakan hukum berjalan dengan adil, sementara keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Kontroversi ini memberikan pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menghormati dan memperlakukan guru dengan baik, serta memahami dampak dari konten yang diunggah ke media sosial. ***