RadarBangkalan.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengamankan empat pemuda yang melakukan penganiayaan brutal terhadap SE (34), terduga pelaku pencurian motor (curanmor).
Para pelaku, yakni F (21) pemilik motor Honda Scoopy, bersama ketiga rekannya, E (22), D (21), dan A (36), kini harus mendekam di penjara setelah aksi main hakim sendiri yang mereka lakukan berakhir dengan tewasnya SE.
Peristiwa tragis ini bermula pada 2 Juni 2024 sekitar pukul 01.00 dini hari. Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, menjelaskan bahwa SE diduga mencuri motor Honda Scoopy milik F.
Tersangka F, yang merupakan warga Kelurahan Genteng, Kota Surabaya, mendapatkan informasi bahwa motornya dibawa kabur ke arah jalan akses Jembatan Suramadu.
F bersama ketiga temannya segera melakukan pengejaran. Mereka berhasil memepet dan mencegat SE di jalan akses Jembatan Suramadu sisi Madura, tepatnya di Desa Morkepek, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan.
Di lokasi tersebut, keempat pemuda ini dengan brutal menghajar SE hingga korban meregang nyawa di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah menerima laporan penganiayaan terhadap SE, polisi bergerak cepat.
"Anggota kami menerima laporan penganiayaan terhadap terduga pelaku curanmor pada Minggu, 2 Juni 2024 dini hari sekitar pukul 01.00," jelas AKBP Febri Isman Jaya pada Rabu, 5 Juni 2024.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Heru Cahyo Seputro, berhasil meringkus keempat pelaku dalam waktu 16 jam.
Para pelaku, semuanya warga Kota Surabaya, tidak bisa mengelak lagi dan di hadapan penyidik mengakui perbuatan mereka.
Kapolres Bangkalan menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri, apa pun alasannya, tetap melanggar hukum.
"Meskipun SE diduga melakukan pencurian, tindakan kekerasan seperti yang dilakukan oleh para pelaku tidak bisa dibenarkan dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku," ujar AKBP Febri.
Keempat pemuda ini akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman ini diberikan atas perbuatan mereka yang menyebabkan kematian SE, yang meskipun terduga pelaku pencurian, tetap memiliki hak untuk diperlakukan sesuai hukum.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak mengambil tindakan hukum sendiri.
Saat terjadi dugaan tindak kejahatan, sebaiknya masyarakat segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar penanganan bisa dilakukan secara tepat dan sesuai prosedur hukum.
Polres Bangkalan berharap kejadian serupa tidak terulang dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menyerahkan penanganan kasus kriminal kepada aparat penegak hukum.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan mempercayakan penanganan kasus kriminal kepada kami," tutup AKBP Febri. ***
Editor : Azril Arham