News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Potensi PAD Besar, DPRD Bangkalan Desak Evaluasi Larangan Pungutan Retribusi Tambak Udang

Agus Sulaiman • Selasa, 13 Mei 2025 | 17:36 WIB

PRODUKTIF: Warga melintas di area tambak Jalan Maritim, Socah, Bangkalan, Selasa (28/11/23). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
PRODUKTIF: Warga melintas di area tambak Jalan Maritim, Socah, Bangkalan, Selasa (28/11/23). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

RadarBangkalan.id – Potensi besar dari sektor tambak udang di Bangkalan untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) terancam tak bisa dimanfaatkan.

Hal ini menyusul larangan penarikan retribusi tambak udang oleh pemerintah daerah, sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Meski sebelumnya telah direncanakan sejak 2023, Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DP2KP) Bangkalan menyatakan bahwa kebijakan tersebut terpaksa dibatalkan karena adanya regulasi dari pemerintah pusat.

Wakil Ketua I DPRD Bangkalan, Fatkurrahman, menyebut bahwa larangan dari Kemendagri terkait pungutan pada usaha tambak udang tidak bisa diterima begitu saja.

Baca Juga: Cekcok dengan Polisi di Suramadu, Bea Cukai Madura Masih Tunggu Instruksi Atasan

Menurutnya, regulasi tersebut harus dikaji ulang bersama antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

“Perlu dikaji dan dibahas bersama agar ada pemahaman yang sama,” tegasnya.

Fatkurrahman juga menyampaikan bahwa bila Pemkab Bangkalan tidak diizinkan menarik retribusi, maka Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) mungkin bisa mengambil peran tersebut.

Ia menekankan pentingnya alasan pelarangan itu dikaji lebih lanjut.

“(Alasan pelarangan) ini yang perlu kita bahas. Kita patut mempertanyakannya,” tambahnya.

Sebelumnya, retribusi dari tambak udang di Bangkalan dipandang sebagai sumber PAD yang sangat menjanjikan, terutama di wilayah pesisir yang memiliki banyak tambak produktif. Namun, rencana tersebut kini harus dihentikan menyusul aturan dari Kemendagri.

Baca Juga: Mengapa Warga Sipil Ikut Jadi Korban Ledakan Pemusnahan Amunisi, Inilah Penyebanya?

Kabid Perikanan DP2KP Bangkalan, Achmad Hidayat Kurniawan, menyatakan bahwa pihaknya membatalkan rencana penarikan retribusi tambak karena telah menerima surat edaran resmi dari Kemendagri yang melarang pungutan tersebut.

“Karena sudah ada larangan dari Kemendagri, jadi kami batalkan niat untuk menarik retribusi tambak udang,” ujarnya tegas. ***

Editor : Agus Sulaiman
#retribusi tambak udang #bangkalan #tambak udang #pad