News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Sudah Tiga Kali Terlibat Kasus Narkoba, ASN di Bangkalan Ditangkap karena Jadi Kurir Sabu

Agus Sulaiman • Jumat, 16 Mei 2025 | 17:50 WIB
PASRAH: Tersangka Moh. Fahruddin (kiri) dan Dwi Widianto (kanan) saat diperiksa penyidik kemarin. (SATRESNARKOBA UNTUK JPRM)
PASRAH: Tersangka Moh. Fahruddin (kiri) dan Dwi Widianto (kanan) saat diperiksa penyidik kemarin. (SATRESNARKOBA UNTUK JPRM)

RadarBangkalan.id– Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Bangkalan, bernama Dwi Widianto, kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba.

Warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan Kota Bangkalan ini ditangkap pada Rabu malam, 15 Mei 2024, karena terbukti menjadi kurir sabu.

Pria berusia 43 tahun tersebut bukan kali pertama terlibat kasus narkoba. Ia tercatat sudah tiga kali ditangkap polisi karena kasus yang sama, termasuk pada tahun 2017 dan 2021.

Penangkapan terbaru ini dilakukan berdasarkan hasil pengembangan kasus dari dua tersangka lain yang lebih dulu diamankan, yakni Mohammad Doni Cahyono dan Moh. Fahruddin.

Baca Juga: Masih Terkendala Masalah Lahan, Pemerintah Bangkalan Rencanakan Pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Katol

Kasatresnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto, menjelaskan bahwa penangkapan Dwi bermula dari pengakuan Doni, yang sebelumnya tertangkap dan menyebut Fahruddin sebagai sumber narkoba. Setelah ditelusuri lebih lanjut, Fahruddin mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari Dwi Widianto.

“Dwi merupakan pengedar sabu. Ia merupakan residivis kasus narkotika dan pernah menjalani proses hukum pada tahun 2021,” terang Kiswoyo.

Barang Bukti dari ASN Pengedar Sabu di Bangkalan

Dari tangan Dwi Widianto, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Baca Juga: Dispendik Bangkalan Larang Wisuda TK hingga SMP, Ini Alasannya!

Sementara itu, dari tersangka Fahruddin, polisi menyita:

Atas perbuatannya, Dwi Widianto dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang perdagangan dan peredaran narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. ***

Editor : Agus Sulaiman
#asn #kasus #narkoba #kurir sabu