News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Nyali Bea Cukai Diuji, Sepekan Ungkap Dua Kasus Penyelundupan Rokok Ilegal

Ina Herdiyana • Senin, 9 Juni 2025 | 14:39 WIB
DIPROSES HUKUM: Kanit PJR VIII Suramadu Ditlantas Polda Jatim AKP Darwoyo menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti rokok bodong ke Bea Cukai Madura, Sabtu (7/6). (PJR VIII SURAMADU UNTUK JPRM)
DIPROSES HUKUM: Kanit PJR VIII Suramadu Ditlantas Polda Jatim AKP Darwoyo menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti rokok bodong ke Bea Cukai Madura, Sabtu (7/6). (PJR VIII SURAMADU UNTUK JPRM)

BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Ketangguhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) dalam mengungkap kasus dugaan penyelundupan rokok ilegal diuji.

Dalam waktu satu minggu, dua kasus penyelundupan rokok bodong terjadi di Kabupaten Bangkalan.

Kasus pertama melibatkan dugaan penyelundupan rokok ilegal yang terjadi pada Minggu (1/6) ketika bus antarkota antarprovinsi (AKAP) Pahala Kencana terbakar di Jalan Raya Paterongan, Galis, Bangkalan.

Baca Juga: Siap Kembangkan Beragam Sayuran Lain

Kasus kedua terjadi pada Sabtu (7/6) dini hari, di mana kendaraan Suzuki Ertiga terlibat dalam penyelundupan rokok tanpa pita cukai di Jalan Raya Burneh, Bangkalan.

Berdasarkan video yang diterima RadarBangkalan.id, kendaraan Suzuki Ertiga dengan nomor polisi B 1638 ENL membawa tiga merek rokok bodong, yaitu Alsa Mild, Balveer, dan Newcastle. Ditlantas Polda Jatim telah melimpahkan kasus ini kepada Bea Cukai Madura.

Kanit PJR VIII Suramadu Ditlantas Polda Jatim AKP Darwoyo mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah diserahkan kepada Bea Cukai Madura.

Barang bukti (BB) yang diserahkan mencakup satu unit mobil Suzuki Ertiga dan ratusan batang rokok bodong.

Baca Juga: Sulap Lahan Kosong Jadi Area Budi Daya Cabai, Taman Laku Dukung Ketahanan Pangan

Selain itu, tiga tersangka yang membawa rokok tanpa pita cukai juga telah diserahkan kepada Bea Cukai Madura, yaitu Ainul Yaqin, 20; Moh. Iqbal Hasan Zain, 25; dan Slamet Riyadi, 30.

"Barang bukti mobil dan rokok tanpa pita cukai serta tiga terduga pelaku sudah kami limpahkan ke Bea Cukai," ujarnya Minggu (8/6).

Darwoyo mengungkapkan bahwa pelaku membawa sebanyak 774 slof rokok dari wilayah Kabupaten Pamekasan yang akan dikirim ke Surabaya.

Saat ini penanganan perkara sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bea Cukai Madura. "Penanganan perkara sudah menjadi kewenangan Bea Cukai Madura karena pelaku dan barang bukti sudah kami limpahkan," tambahnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Malapraktik Lamban, Laporan Sudah Setahun di Polres Bangkalan

Humas KPPBC TMP, Megatruh Yoga Brata, mengonfirmasi bahwa ketiga pelaku dan barang bukti telah diserahkan.

Saat ini pihaknya sedang menghitung jumlah rokok bodong yang diamankan. Namun, dia enggan mengungkapkan merek rokok tersebut dengan alasan masih dalam tahap penelitian. "Proses penghitungan dan penelitian masih berlangsung," dalihnya.

Sebelumnya, anggota Unit PJR Jawa Timur (Jatim) VIII Suramadu, Aiptu Meltimo dan Briptu Putra, sedang melakukan patroli di akses Jembatan Suramadu pada Sabtu (7/6) sekitar pukul 02.30.

Mereka mencurigai kendaraan Ertiga bernomor polisi B 1638 ENL yang melaju zigzag di akses jembatan.

Baca Juga: Mobil Ertiga Nekat Tabrak Mobil Polisi, Diduga Muat Rokok Ilegal

Dua petugas tersebut mencoba menghentikan kendaraan dengan imbauan melalui publik address dan menyalakan rotator untuk pemeriksaan.

Namun, mobil tersebut tidak berhenti, yang semakin menambah kecurigaan petugas. Aksi kejar-kejaran pun terjadi antara mobil Ertiga dan mobil patwal menuju simpang empat Sendang. Setiba di perempatan Sendang, mobil tersebut berbalik arah menuju pertigaan Tangkel.

Di Jalan Raya Burneh, dua mobil petugas berhasil menghadang kendaraan Suzuki tersebut. Namun, sopir mobil justru menabrak dua unit kendaraan yang menghadang serta menabrak pagar rumah milik Mashuri hingga roboh. Namun, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. (za/bil)

 
 
 
 
Editor : Ina Herdiyana
#bea cukai #penyelundupan #rokok ilegal