News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

DPMD Warning Pemdes, Tak Bentuk BUMDes, Dana Desa Bisa Tersendat

Ina Herdiyana • Jumat, 13 Juni 2025 | 16:16 WIB
WISATA BARU: Warga memancing di objek wisata Krahiga yang terletak di Desa Kramat, Kecamatan Kota Bangkalan, Kamis (12/6). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)
WISATA BARU: Warga memancing di objek wisata Krahiga yang terletak di Desa Kramat, Kecamatan Kota Bangkalan, Kamis (12/6). (VIVIN AGUSTIN HARTONO/JPRM)

BANGKALAN, RadarBangkalan.id  – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan terus mendorong pemerintah desa (pemdes) agar segera membentuk badan usaha milik desa (BUMDes).

Sebab, keberadaan BUMDes menjadi salah satu syarat utama pencairan dana desa (DD) tahap kedua.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMD Bangkalan Ismet Effendi membenarkan hal tersebut. Dia menegaskan, pembentukan BUMDes harus dituntaskan oleh setiap pemdes.

Baca Juga: Bangkalan Krisis Lapangan Kerja? Begini Upaya Pemkab Menekan Pengangguran

Dari total 273 desa yang tersebar di 18 kecamatan di Bangkalan, saat ini baru 124 desa yang telah memiliki BUMDes. ”Masih ada ratusan desa yang belum membentuk BUMDes,” ujarnya.

Ismet menjelaskan, bagi desa yang belum memiliki BUMDes akan diberi pendampingan secara khusus.

Sebab, jika pembentukan tidak segera dilakukan, hal itu berpotensi menghambat pencairan DD tahap kedua. ”Bisa berdampak pada keterlambatan pencairan dana desa,” tambahnya.

Dana desa (DD) digunakan untuk membiayai sejumlah program prioritas di tingkat desa. Misalnya, pemberdayaan masyarakat, pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan, dan kesehatan.


“Salah satu fokus utama penggunaan dana desa adalah untuk pemberdayaan ekonomi,” jelas Ismet.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB SMA-SMK Gratis! Ini Penjelasan Cabdindik Bangkalan

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Bangkalan Fadhurrosi mengaku pesimistis seluruh desa dapat membentuk BUMDes tepat waktu.

Dia menilai, pembentukan BUMDes dilakukan bukan atas dasar semangat membangun ekonomi desa, melainkan sekadar memenuhi persyaratan administratif pencairan DD.

”Kalau tujuannya hanya untuk syarat, saya ragu pengelolaannya nanti bisa berjalan optimal,” tegasnya. (za/yan)

Editor : Ina Herdiyana
#badan usaha milik desa #Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa #DPMD #Pemdes #bumdes