BANGKALAN, RadarBangkalan.d – Kebijakan Korlantas Polri mengenai penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik untuk kendaraan baru tampaknya belum direspons optimal di daerah. Kebijakan tersebut belum diterapkan di Samsat Bangkalan.
Kepala Administrasi Pelayanan (Adpel) Samsat Bangkalan R. Ari Iriadi menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih mencetak BPKB dalam format konvensional.
”Kami belum mencetak BPKB elektronik sesuai arahan Korlantas karena belum ada petunjuk teknis resmi yang kami terima,” terang Ari.
Baca Juga: Warga Pandan Galis Protes Soal Biaya Sambungan Air PDAM, Desak Pengembalian Uang
Meski begitu, Ari menilai langkah korlantas dalam menghadirkan BPKB elektronik merupakan inovasi positif.
Sistem ini dinilai mampu memudahkan proses administrasi kendaraan, baik untuk perpanjangan maupun balik nama.
”Keunggulannya cukup banyak. Salah satunya, tidak memerlukan banyak material fisik,” jelasnya.
Selain itu, Ari menambahkan bahwa BPKB elektronik lebih tahan terhadap risiko kerusakan karena dapat diakses secara digital.
Baca Juga: Cegah Pungli, DPRD Bangkalan Minta Evaluasi Kinerja Juru Parkir
Dia pun berharap kebijakan ini segera diterapkan di seluruh samsat di Jawa Timur, termasuk di Bangkalan.
"Misalnya, ada mutasi kendaraan dari Bangkalan ke daerah lain, cukup diurus dari sini tanpa perlu repot bolak-balik,” pungkasnya. (za/yan)
Editor : Ina Herdiyana