BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Laporan dugaan malapraktik yang diajukan Mukarromah belum juga membuahkan hasil.
Sudah satu tahun berlalu sejak dilaporkan, penanganan kasus oleh Satreskrim Polres Bangkalan dinilai berjalan lambat dan belum menunjukkan kejelasan.
Kuasa hukum Mukarromah, Lukman Hakim, mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) menyatakan tindakan tenaga medis Puskesmas Kwanyar masih sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Anggarkan Rp 2,2 Miliar untuk Drainase, tapi Proyek Belum Jalan?
MDP menilai tidak ada unsur pelanggaran pidana dalam tindakan tersebut.
”Pemeriksaan menyimpulkan bahwa tenaga medis bertindak sesuai SOP,” jelas Lukman.
Meski begitu, pihaknya berencana melengkapi laporan dengan bukti tambahan.
Dia juga akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Satreskrim agar penanganan kasus ini lebih terbuka dan transparan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi kliennya.
Baca Juga: Diduga Mengantuk, Remaja Asal Sumenep Tabrak Truk di Blega
”Perkara ini sudah dilaporkan sejak tahun lalu, tapi belum ada perkembangan yang jelas,” ujarnya.
Lukman menambahkan, gelar perkara khusus yang akan diajukan nantinya akan melibatkan semua pihak terkait, termasuk puskesmas, pelapor, dan terlapor.
Tujuannya, semua pihak dapat melihat apakah tindakan yang dilakukan tenaga medis benar-benar sesuai SOP atau tidak.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil dokter ahli yang sebelumnya memberikan rekomendasi dalam kasus ini.
Baca Juga: Serapan Tenaga Kerja Sektor Pertanian dan Manufaktur Menurun gara-gara Ini!
Langkah tersebut diambil guna memperjelas duduk perkara dugaan malpraktik.
”Kami juga membuka peluang bagi korban untuk mengajukan gelar perkara khusus. Namun sampai saat ini, kami belum menerima permohonan tersebut, baik dari korban langsung maupun kuasa hukumnya,” tandas Hafid. (za/yan)
Editor : Ina Herdiyana