Kejari Bangkalan Tegaskan Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal BUMD PT Sumber Daya Bisa Bertambah
Mohammad Sugianto• Selasa, 17 Juni 2025 | 17:08 WIB
Tiga direksi PT TMM saat digelandang ke sel tahanan senin (16/6) kemarin
BANGKALAN,Radarbangkalan.id- – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan memastikan penyidikan kasus korupsi dana penyertaan modal dari PT Sumber Daya ke sejumlah badan usaha, termasuk PT Tonduk Majeng Madura (TMM), terus berlanjut. Kejari bahkan menyatakan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dari pengembangan kasus ini.
“Kami akan teliti dan berhati-hati dalam mengaitkan keterlibatan pihak lain. Namun, ketiga tersangka saat ini adalah yang paling bertanggung jawab atas dana penyertaan modal ke PT TMM,” ujar Kepala Kejari Bangkalan, Suhartono.
Tiga pejabat PT TMM yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah Direktur Utama Abd. Kadir, Direktur Ukhtori, dan Komisaris Sofiulloh Syarif. Mereka ditahan setelah diperiksa selama sekitar lima jam pada Minggu (16/6), dan langsung dibawa ke Cabang Rutan Kejati Jawa Timur di Surabaya.
Dana senilai Rp 15 miliar yang digelontorkan oleh PT Sumber Daya pada tahun 2020 rencananya untuk pengembangan usaha properti di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya. Namun, proyek tersebut kini menjadi barang bukti setelah disita Kejari karena diduga tidak dijalankan sesuai rencana.
Kuasa hukum ketiga tersangka, Ali Multazam, enggan memberikan banyak komentar. Ia hanya menyampaikan bahwa peranannya sebatas mendampingi dalam proses penyidikan.
“Sebelum ditahan, ketiganya sudah diperiksa kesehatannya. Alhamdulillah, semuanya dalam kondisi baik,” ucap Ali.
Ketiganya dibawa ke mobil tahanan dalam kondisi tangan terborgol tanpa mengenakan rompi tahanan. Saat ditanya awak media, mereka memilih bungkam. “Tidak ada statemen,” singkat Sofiulloh.
Kasus korupsi penyertaan modal PT Sumber Daya dari 2019–2021 telah menyeret enam orang sebagai tersangka:
Kamil – Mantan Plt Dirut PT Sumber Daya, divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 1,45 miliar.
Joko Supriyono – Mantan Inspektur Inspektorat Bangkalan, tersangka penyertaan modal ke UD Mabruq MRS.
Djunaidi – Pemilik UD Mabruq MRS, ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan karena alasan kesehatan.
Kadir – Dirut PT TMM.
Ukhtori alias Totok – Direktur PT TMM.
Sofiulloh Syarif – Komisaris PT TMM.
Sementara itu, penyidikan terhadap aliran dana penyertaan modal ke CV Prima Jaya senilai Rp 2,8 miliar juga masih berlangsung. Hingga kini, belum ada tersangka dari perusahaan tersebut.(jup/luq)