BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Kasus dugaan korupsi penyertaan modal oleh PT Sumber Daya kembali memunculkan tiga tersangka baru.
Kali ini tiga petinggi PT Tonduk Majeng Madura (TMM); yaitu Abd. Kadir, Sofiulloh Syarif, dan Ukhtori alias Totok; resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 2020, PT TMM menerima penyertaan modal senilai Rp 15 miliar dari PT Sumber Daya.
Baca Juga: Bangkalan Kekurangan Mobil Damkar, Satpol PP Usulkan Tambahan UPTD Pemadam Kebakaran
Penetapan status tersangka dan penahanan terhadap ketiganya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan usai menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam pada Minggu (16/6).
Kepala Kejari Bangkalan, Suhartono, menjelaskan bahwa Abd. Kadir menjabat sebagai direktur utama PT TMM, Ukhtori sebagai direktur, dan Sofiulloh sebagai komisaris. Ketiganya akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Kasus itu merupakan hasil pengembangan dari perkara korupsi yang sebelumnya menjerat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PT Sumber Daya Moh. Kamil.
Menurut Suhartono, PT TMM bukan satu-satunya penerima dana penyertaan modal dari PT Sumber Daya, melainkan juga badan usaha lain seperti UD Mabruq MRS, PT Aman, dan CV Prima Jaya.
Baca Juga: Pengambilan PIN PPDB SMA/SMK 2025 Diperpanjang hingga 21 Juni
Dana yang digelontorkan untuk pengembangan bisnis properti ini diduga tidak digunakan sesuai rencana.
Hanya sebagian kecil dari dana tersebut yang dipakai untuk kegiatan properti. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 14,8 miliar.
Suhartono menambahkan, penyidikan masih terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
Namun, dia menekankan bahwa ketiga orang yang kini ditahan dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus penyertaan modal ini.
Baca Juga: Mahasiswa Ungkap Dugaan Pungli di Dispendukcapil Bangkalan, Warga Diminta Bayar untuk Layanan Gratis
Aset bisnis properti PT TMM yang berlokasi di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya, juga telah disita sebagai barang bukti.
Sebelum ditahan, ketiganya awalnya dipanggil sebagai saksi, lalu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Mereka dikirim ke Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
Penasihat hukum ketiga tersangka, Ali Multazam, tidak banyak berkomentar mengenai proses hukum yang dijalani kliennya.
Dia hanya menyampaikan bahwa proses pemeriksaan kesehatan sebelum penahanan berjalan lancar.
Baca Juga: Denda PBB Dihapus Sementara, Wajib Pajak Diminta Segera Bayar Tunggakan
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, ketiganya mengenakan rompi tahanan dan dibawa ke mobil tahanan dengan tangan diborgol.
Tidak ada pernyataan yang diberikan oleh mereka kepada awak media.
Sejak 2019 hingga 2021, kasus penyertaan modal PT Sumber Daya telah menjerat enam orang sebagai tersangka, termasuk tiga tersangka baru ini.
Sebelumnya, Moh. Kamil, Joko Supriyono, dan Djunaidi juga telah tersandung perkara serupa.
Baca Juga: Kejari Bangkalan Tegaskan Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal BUMD PT Sumber Daya Bisa Bertambah
Moh. Kamil, mantan Plt Dirut PT Sumber Daya, divonis 5,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya atas penyertaan modal ke PT Aman.
Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 1,45 miliar, dengan ancaman tambahan hukuman jika tidak dipenuhi.
Joko Supriyono, mantan Plt Dirut PT Sumber Daya tahun 2019 dan eks Inspektur Inspektorat Bangkalan, ditahan pada 10 Juni terkait penyertaan modal ke UD Mabruq MRS.
Sementara itu, Djunaidi dari UD Mabruq MRS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Mei namun belum ditahan karena alasan kesehatan.
Baca Juga: 20 Ribu Anak di Bangkalan Masuk Verifikasi Program Sekolah Rakyat
Kejaksaan juga masih menyelidiki aliran dana penyertaan modal ke CV Prima Jaya yang menerima Rp 2,8 miliar, meski sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. (jup/luq)
Editor : Ina Herdiyana