SAMPANG, RadarBangkalan.id – Benang kusut dalam perkara korupsi dana hibah di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, Sampang, belum juga terurai.
Uang pengganti (UP) sebesar Rp 775 juta yang disebut-sebut pernah disetor terdakwa masih menyisakan tanda tanya besar lantaran saksi kunci terus mangkir dari persidangan.
Sosok penting itu adalah Moh. Kurniadi Hendry Ekodiyanto, putra anggota Polri yang bertugas di Polsek Arosbaya.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Mulai Cairkan Dana Banpol untuk 10 Parpol, Dua Partai Belum Terima
Dia telah tiga kali dipanggil jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, tetapi tidak pernah hadir.
Penasihat hukum terdakwa, Jakfar Sodik, mengungkapkan bahwa sidang terakhir berlangsung pada Selasa (24/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Dari tujuh saksi yang dipanggil, hanya lima yang datang ke pengadilan, dan hanya tiga di antaranya yang memberikan kesaksian.
Dua saksi lainnya justru pulang sebelum sidang dimulai karena waktu tunggu yang terlalu lama hingga sore hari.
Baca Juga: Bangkalan Siap Jalankan Program Sekolah Rakyat, Tunggu Instruksi Pusat
Namun, perhatian utama tertuju pada absennya Hendry, yang disebut memiliki informasi penting soal aliran dana pengganti dalam kasus korupsi tersebut.
”Dia tahu soal uang pengganti yang telah disetor klien kami. Jumlahnya tidak kecil, Rp 775 juta,” ujar Jakfar.
Menurut dia, kehadiran Hendry bisa meringankan posisi terdakwa. Namun sejauh ini, surat pemanggilan dari JPU tak diindahkan.
Jakfar bahkan telah meminta majelis hakim agar memberikan perintah pemanggilan paksa, namun hakim menyerahkan keputusan itu kembali ke jaksa.
Baca Juga: Pengangguran di Bangkalan Didominasi Lulusan SMP, TPT Capai 32.469 Orang
”Kalau dibiarkan terus menghindar, ini akan menghambat upaya mengungkap kebenaran materiil dalam sidang tipikor,” tegasnya.
Pihaknya berharap JPU bersikap tegas terhadap saksi yang dinilai sengaja menghindar dari tanggung jawab.
Tak tinggal diam, Jakfar mengaku kliennya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan Hendry dan ayahnya, Aiptu Rofik, atas dugaan penggelapan dana pengganti.
Kasus itu kini ditangani Polres Bangkalan dan disebut telah masuk tahap penyidikan.
Baca Juga: Baru Terserap 33 Persen, Pemkab Bangkalan Siapkan Pembngunan Infrastruktur
”Kami dorong agar pemanggilan saksi segera dilakukan, supaya ada kepastian hukum dan status para pihak bisa segera ditentukan,” katanya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak terkait belum membuahkan hasil. Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah tak memberikan respons saat dihubungi, begitu pula Aiptu Rofik.
Kapolsek Arosbaya Iptu Sys Eko yang dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatan anggotanya, hanya memberikan jawaban singkat.
Dia menyebut pembinaan terhadap Aiptu Rofik telah dilakukan dan menyarankan agar informasi lebih lanjut ditanyakan langsung ke Polres Bangkalan.
”Silakan konfirmasi langsung ke Polres, karena kasus ini sudah ditangani Satreskrim dan Sipropam,” ujarnya. (bai/jup)
Editor : Ina Herdiyana