BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Sepanjang 1 Januari hingga 27 Juni tahun ini, tercatat 193 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah Bangkalan.
Dari insiden tersebut, 352 kendaraan terlibat dan 347 orang menjadi korban.
Dari ratusan korban tersebut, 32 orang dinyatakan meninggal dunia, 41 lainnya mengalami luka berat, dan 274 orang menderita luka ringan.
Sementara itu, kerugian material yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp 290 juta.
Baca Juga: Tiga Kali Dipanggil Tak Hadir, Putra Anggota Polri Dituding Halangi Pengungkapan Korupsi
Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Diyon Fitrianto mengimbau seluruh pengguna jalan untuk lebih disiplin dan mematuhi peraturan lalu lintas demi menekan angka kecelakaan.
”Patuhi rambu-rambu, jangan melebihi batas kecepatan, dan jangan memaksakan diri mengemudi saat lelah atau mengantuk,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan pentingnya menjaga jarak aman antar kendaraan. Bagi pengguna sepeda motor, penggunaan helm berstandar SNI sangat dianjurkan.
Selain itu, sebelum berkendara, kondisi kendaraan juga harus diperiksa, terutama sistem pengereman, ban, dan lampu.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Mulai Cairkan Dana Banpol untuk 10 Parpol, Dua Partai Belum Terima
”Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan main ponsel atau melakukan hal lain yang bisa mengganggu fokus saat mengemudi,” imbuhnya.
Diyon juga menyoroti kendaraan-kendaraan yang melebihi batas dimensi dan beban (ODOL). Dia meminta perusahaan pemilik kendaraan ODOL segera melakukan penyesuaian sesuai spesifikasi pabrikan.
”Saat ini kami masih dalam tahap teguran hingga 14 Juli. Setelah itu, jika tidak diindahkan, akan kami tindak tegas,” tandasnya. (lil/yan)
Editor : Ina Herdiyana