News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Nasib Ribuan Honorer di Bangkalan Belum Jelas, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Masih Tertunda

Mohammad Sugianto • Rabu, 2 Juli 2025 | 19:58 WIB
TERTIB: Peserta PPPK tahap satu sebelum mengikuti seleksi kompetensi di Gedung Jaya Prima Abadi, Pamekasan, Rabu (4/12/2024). (BKPSDM UNTUK JPRM)
TERTIB: Peserta PPPK tahap satu sebelum mengikuti seleksi kompetensi di Gedung Jaya Prima Abadi, Pamekasan, Rabu (4/12/2024). (BKPSDM UNTUK JPRM)

BANGKALAN,Radarbangkalan.id – Ribuan tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan masih menghadapi ketidakpastian nasib. Rencana pengangkatan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu hingga kini belum terealisasi.

Kebijakan ini sebelumnya dirancang sebagai solusi atas penghapusan status tenaga honorer oleh pemerintah pusat, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kementerian PAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022. Namun, implementasinya terhambat karena belum adanya petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) dari pusat.

“Sampai hari ini kami masih menunggu mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu dari pusat,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangkalan, Ari Murfianto, Selasa (2/7).

Jumlah tenaga honorer atau THL yang masih aktif di lingkungan Pemkab Bangkalan tercatat mencapai 5.825 orang. Mereka seharusnya menjadi bagian dari skema PPPK paruh waktu, yang akan memberikan Nomor Induk Pegawai (NIP) serta kepastian status kerja. Namun, pengusulan NIP juga belum bisa dilakukan karena belum adanya ketentuan teknis yang mengatur proses administrasi pengangkatan.

“Kami tidak bisa memproses NIP sebelum ada juknis resmi dari pusat,” tambah Ari.

Para THL yang selama ini menggantungkan harapan pada skema PPPK paruh waktu berharap pemerintah segera memberikan kejelasan. Salah satu THL, Rony Wahyudi, menyebut bahwa keputusan mengenai PPPK paruh waktu sebenarnya sudah tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, namun belum ada realisasi di lapangan.

“Ini adalah solusi bagi kami yang belum terakomodasi dalam seleksi PPPK penuh waktu. Harapan kami, segera ada kejelasan dan kami bisa diangkat,” ujar Rony. (lil/jup)

 

Editor : Mohammad Sugianto
#pemkab bangkalan #THL #BKPSDM #BKPSDM Bangkalan #pppk