SAMPANG, RadarBangkalan.id – Sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah yang dikelola dua kelompok masyarakat (pokmas) di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya Selasa (8/7).
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan kesaksian.
Delapan orang dijadwalkan hadir sebagai saksi atas perkara yang menjerat tiga terdakwa: Maryam Faizah, Siti Romzeh, dan Moh. Syaifuddin.
Namun, hanya tiga saksi yang hadir di ruang sidang. Salah satu yang absen adalah Moh. Kurniadi Hendry Ekodiyanto, putra anggota Polri Aiptu Rofik.
Dia merupakan saksi kunci karena diduga menerima uang pengganti (UP) korupsi dari salah satu terdakwa.
Karena kembali mangkir, jaksa penuntut umum (JPU) membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Hendry.
Dalam BAP disebutkan bahwa Hendry mengakui menerima Rp 500 juta dari Moh. Syaifuddin.
Namun, penasihat hukum para terdakwa, Jakfar Sodik, menyatakan bahwa total uang yang diserahkan terdakwa sebenarnya mencapai Rp 775 juta.
”Saksi Hendry hanya mengakui menerima Rp 500 juta. Sisanya disebut sebagai biaya ‘pengurusan’ perkara,” ujar Jakfar.
Keterangan Hendry dalam BAP turut diperkuat oleh dua saksi lain dari pihak Bank BCA Kanwil VII Malang, yakni Hilda Kusumo dan Andreas Napitupulu.
Mereka membenarkan adanya transfer dari rekening terdakwa ke rekening atas nama Dian Septiyawan Arif Triwahono yang diduga dipinjam Hendry.
Jakfar memastikan, pihaknya akan membuktikan ketidaksesuaian jumlah uang itu dengan dokumen pendukung dalam sidang berikutnya.
Pihaknya juga akan menghadirkan saksi a de charge serta bukti-bukti baru.
Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa kliennya telah melaporkan dugaan penggelapan UP oleh Hendry dan ayahnya, Aiptu Rofik, ke Polres Bangkalan.
Laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan tinggal menunggu gelar perkara untuk penetapan tersangka.
”Sudah ada pemeriksaan para saksi, tinggal tunggu gelar perkara,” ucapnya.
Dia menegaskan bahwa kliennya memang keliru dalam mengelola proyek dan pengembalian UP. Namun, ada upaya untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik.
Dalam proses itulah, muncul tawaran ‘jalur belakang’ dari Hendry dan ayahnya dengan syarat menyerahkan setengah dari UP.
”Kami berharap, penyidik di Polres Bangkalan bertindak objektif. Meski terlapor anggota kepolisian, hukum tetap harus ditegakkan dengan adil,” tandasnya.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah membenarkan pemanggilan delapan saksi.
Namun, hanya tiga yang hadir: Kristinah, Hilda Kusumo, dan Andreas Napitupulu. Karena Hendry tak hadir, hakim meminta keterangannya dibacakan di persidangan.
Dalam BAP-nya, Hendry disebut pernah menyerahkan UP ke Kristinah, mantan Kasubbag Biro AP Provinsi Jatim. Namun, dalam kesaksiannya, Kristinah membantah menerima uang tersebut. (bai/jup)
Editor : Ina Herdiyana