BANGKALAN, RadarBangkalan.id – Pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) oleh pemerintah desa (pemdes) menuai sorotan dari legislatif.
DPRD Bangkalan menilai, proses pendirian koperasi itu terburu-buru dan terkesan dipaksakan. Terlebih, keberadaan KMP menjadi syarat pencairan dana desa (DD) tahap dua.
Ketua Komisi I DPRD Bangkalan Fadhurrosi menyampaikan sejumlah kejanggalan terkait skema pembentukan KMP, terutama soal pinjaman modal dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Dia mempertanyakan mekanisme pemotongan otomatis DD jika pemdes gagal membayar cicilan pinjaman.
”Kalau DD dipotong otomatis, dasar hukumnya apa? Ini perlu kejelasan,” ujarnya Selasa (15/7).
Menurut Rosi, dana desa seharusnya difokuskan untuk pembangunan desa, bukan dijadikan jaminan atas pinjaman koperasi.
Apalagi, keanggotaan KMP tidak terbatas pada pemerintah desa, tapi juga terbuka untuk masyarakat umum.
”Ini tidak sinkron. Dana desa bersifat publik, sedangkan koperasi adalah lembaga usaha yang juga melibatkan perorangan,” tegasnya.
Dia juga meragukan kesiapan SDM pemdes dalam mengelola koperasi. Menurut dia, hingga kini belum ada rumusan yang jelas terkait sistem kerja maupun arah usaha KMP. ”Manajemen dan sumber dayanya belum siap,” tambahnya.
Lebih lanjut, Rosi mengaku kesulitan mendalami teknis pengelolaan KMP karena tumpang tindih kewenangan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) merupakan mitra Komisi I, sedangkan dinas koperasi, usaha mikro, dan perdagangan (diskop umdag) merupakan mitra komisi II.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Lelang Aset Rusak demi Tingkatkan PAD dan Transparansi
”Ini bikin kami serba tanggung. DPMD membentuk, tapi teknisnya dipegang diskop,” katanya.
Plt Kepala DPMD Bangkalan Ismet Effendi membenarkan bahwa perannya sebatas membentuk KMP dan menyosialisasikan bahwa modal koperasi bersumber dari pinjaman Himbara.
”Soal operasional dan teknisnya, itu ranah diskop umdag,” jelasnya. (za/yan)
Editor : Ina Herdiyana