SAMPANG, RadarBangkalan.id – Samu’a, janda asal Desa Tebanah, Kecamatan Banyuates, harus menjalani proses hukum atas kasus dugaan pembunuhan terhadap tetangganya, Saeri.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (24/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang membacakan tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap terdakwa.
Menurut JPU Suharto, pihaknya telah menghadirkan lima saksi selama persidangan untuk menguatkan dakwaan.
Dari hasil pemeriksaan dan fakta yang terungkap di persidangan, Samu’a dinilai terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam pasal 338 KUHP.
”Unsur-unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi. Karena itu, kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,” ujarnya.
Namun, keputusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim. Sidang putusan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (31/7).
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Samu’a langsung menyampaikan pembelaan secara lisan. Dia mengaku menyesal atas perbuatannya dan memohon keringanan hukuman.
Dalam pengakuannya, Samu’a menyampaikan bahwa dirinya adalah tulang punggung keluarga yang masih harus menafkahi orang tua dan anaknya.
”Terdakwa menyatakan penyesalan dan berharap ada keringanan. Dia janda dan satu-satunya yang menanggung kebutuhan keluarganya,” terang Suharto.
Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah Saeri ditemukan tak bernyawa di lahan kosong dekat rumahnya di Desa Tebanah, Selasa (11/2).
Jenazah korban ditemukan dalam kondisi memar, sehingga memunculkan dugaan adanya kekerasan.
Baca Juga: Penyerahan SK PPPK Masih Belum Pasti, BKPSDM Tunggu Proses dari BKN
Polisi kemudian menetapkan Samu’a sebagai tersangka dan melakukan penangkapan sehari setelah kejadian. (bai/bil)
Editor : Ina Herdiyana