News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kewenangan Penuh Pengajuan Dapur SPPG Ada di BGN, Pemkab Bangkalan Tak Bisa Lacak Jumlah Pengajuan

Mohammad Sugianto • Rabu, 13 Agustus 2025 | 00:53 WIB

 

Ilustrasi pembentukan Satgas SPPG oleh pemerintah Daerah Kab. Bangkalan
Ilustrasi pembentukan Satgas SPPG oleh pemerintah Daerah Kab. Bangkalan

BANGKALAN,Radarbangkalan.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengetahui berapa yayasan atau pihak yang mengajukan pendirian Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya. Seluruh proses pengajuan dilakukan secara langsung oleh pemohon melalui website resmi Badan Gizi Nasional (BGN), sehingga pemerintah daerah tidak bisa melakukan deteksi dini.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Bangkalan, Bambang Budi Mustika, menjelaskan bahwa semua data pengajuan dan verifikasi titik koordinat berada di bawah otoritas BGN. “Pengajuan dilakukan secara online, langsung ke BGN. Pemkab tidak punya akses untuk memantau siapa saja atau berapa jumlah yang mengajukan,” terangnya.

Untuk meminimalkan hambatan dan memperlancar komunikasi, Pemkab Bangkalan telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Dapur SPPG. Tim ini bertugas menghimpun data, menelaah regulasi, memberikan petunjuk teknis, melakukan koordinasi lintas instansi, serta menyiapkan dokumen pendukung. Meski begitu, Bambang mengakui Satgas yang baru terbentuk ini belum bisa bergerak maksimal dan saat ini masih fokus pada pendampingan sambil menunggu arahan teknis dari pusat.

Satgas ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai ketua, Asisten II sebagai wakil ketua, dan Kepala Bappeda sebagai sekretaris. Gugus tugas koordinasi dijabat Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP), sementara gugus tugas monitoring dan pelaporan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).


Meski tak bisa memantau pengajuan dari yayasan, Pemkab Bangkalan tetap mengajukan enam lokasi aset daerah untuk diverifikasi oleh BGN. Hasil survei menunjukkan seluruh lokasi tersebut memenuhi syarat sebagai calon titik pembangunan dapur SPPG.

Namun, hingga kini belum ada instruksi spesifik terkait target kabupaten karena seluruh kewenangan penetapan berada di BGN. Pemkab berharap, dengan adanya Satgas, proses koordinasi akan lebih cepat, hambatan di lapangan bisa diminimalkan, dan pembangunan berjalan sesuai aturan.(gik)

 

Editor : Mohammad Sugianto
#pemkab bangkalan #Makan Bergizi Gratis (MBG) #SPPG dan Badan Gizi Nasional #satgas