BANGKALAN,Radarbangkalan.id – Pemerintah pusat tengah menyiapkan skema baru untuk mengefisienkan distribusi pupuk subsidi. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025, penyaluran pupuk direncanakan dilakukan langsung melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Namun, hingga kini kebijakan tersebut belum diterapkan di Kabupaten Bangkalan.
Pengawas Pupuk dan Pestisida (P3) Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DP2KP) Bangkalan, Abdullah, menyebut aturan ini masih dalam tahap sosialisasi dan kajian.
“Belum diterapkan, masih dalam tahap sosialisasi. Pengkajian dilakukan untuk memastikan Gapoktan benar-benar layak menjadi titik serah pupuk bersubsidi,” jelasnya.
Abdullah menambahkan, penunjukan Gapoktan sebagai Penerima Penyaluran Titik Serah (PPTS) sepenuhnya menjadi kewenangan penyuluh informasi (PI). Mereka akan menilai apakah Gapoktan di wilayah tertentu memenuhi syarat.
“Banyak pertimbangan dalam penetapan Gapoktan. Salah satunya memastikan tidak ada kios aktif di wilayah tersebut, agar tidak menimbulkan konflik sosial,” tegasnya.
Pemilik PPTS UD Putra Utama, Pramono, mengaku tidak keberatan dengan adanya regulasi baru terkait tata kelola distribusi pupuk. Namun, ia berharap kios-kios resmi yang sudah berpengalaman tetap dilibatkan dalam penyaluran.
“Jangan sampai yang sudah berpengalaman malah disingkirkan. Yang penting distribusi pupuk lancar sampai ke petani, sehingga ketahanan pangan tetap terjaga,” ucapnya. (lil/bil)
Editor : Mohammad Sugianto