BANGKALAN, Radarbangkalan.id – Program bantuan pupuk untuk petani tembakau di Kabupaten Bangkalan menuai sorotan. Pasalnya, bantuan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) itu hanya menjangkau enam kelompok tani (poktan).
Plt Kabid Pertanian, Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan (DP2KP) Bangkalan, Abu Said, menjelaskan, setiap poktan menerima jatah pupuk berbeda jenis. Rinciannya, pupuk NPK sebanyak 150 kilogram, pupuk ZA 300 kilogram, dan pupuk organik 1 ton.
“Bantuannya diserahkan ke kelompok. Soal pembagian, diserahkan sesuai kesepakatan di internal poktan,” ungkapnya.
Enam kelompok tani penerima bantuan tersebut tersebar di Kecamatan Burneh, Kwanyar, Blega, Kokop, Tanjungbumi, dan Klampis. Masing-masing hanya mencakup lahan satu hektare sebagai pilot project.
“Karena keterbatasan, tidak semua petani bisa ter-cover. Jadi hanya untuk lahan satu hektare per poktan,” tambahnya.
Ketua DPC Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Bangkalan, Mohammad Sugianto, menilai kebijakan itu belum berpihak penuh kepada petani. Menurutnya, Pemkab Bangkalan seharusnya lebih serius dalam memanfaatkan DBHCHT untuk kebutuhan nyata para petani tembakau, khususnya penyediaan pupuk.
Saat ini, jumlah petani tembakau di Bangkalan masih terbilang kecil, sekitar 100 orang dengan luas tanam 30 hektare. Sugianto menilai, jika pemerintah benar-benar serius, semestinya mudah memberikan alokasi pupuk secara merata.
“Misalnya setiap petani mendapat 200 kg pupuk, kebutuhan anggarannya tidak besar dibanding total DBHCHT senilai Rp32 miliar,” jelasnya.
Ia mengingatkan agar dana DBHCHT tidak habis hanya untuk kegiatan seremonial. Menurutnya, kebutuhan dasar petani seperti pupuk harus diprioritaskan agar petani semangat menjadikan Bangkalan sebagai sentra baru tembakau.
“Kalau tahun ini hanya beberapa kelompok yang dapat, ke depan harus menyentuh semua petani,” tegasnya.(lil/jup)
Editor : Mohammad Sugianto