News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kinerja Satreskrim Polres Bangkalan Lelet, Enam Bulan Kasus Bullying tanpa Kejelasan

Ina Herdiyana • Senin, 15 September 2025 | 18:51 WIB
BULLYING: Sejumlah pelaku saat melakukan aksi pengeroyokan terhadap Agos Sholeh, di depan lembaga pendidikan di Desa Tenggun Dajah, Kecamatan Klampis, Senin (28/4). 
BULLYING: Sejumlah pelaku saat melakukan aksi pengeroyokan terhadap Agos Sholeh, di depan lembaga pendidikan di Desa Tenggun Dajah, Kecamatan Klampis, Senin (28/4). 

BANGKALAN – Kasus bullying pada siswa yang terjadi di Desa Tenggun Dajah, Kecamatan Klampis, Senin (28/4) berkutat di tahap penyidikan. Itu mengindikasikan lambannya kinerja Polres Bangkalan dalam perkara pidana.

Perkara yang teregister dengan nomor LP/B105/IV/2025/SPKT/Polres Bangkalan tersebut berkutat di tahap penyidikan.

Ironisnya, pelapor Suherman hanya mendapatkan janji palsu dari penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Buktinya, setiap kali mempertanyakan perkembangan laporan tersebut, pelapor tak kunjung mendapat kepastian. Bahkan, satu orang terduga pelaku sudah melarikan diri ke luar negeri.

”Saya pernah menghubungi penyidik, baik melalui pesan WhatsApp ataupun telepon tidak dibalas. Tiba-tiba menjawab repot dengan urusan kantor dan urusan pribadi,” ujarnya Minggu (14/9).

Suherman sudah tidak tahu lagi harus ke mana mencari keadilan untuk buah hatinya yang menjadi korban penganiayaan sejumlah pemuda. Menurutnya, ada beberapa orang yang diduga terlibat dalam aksi bullying. Di antaranya berinisial J, A, A, dan IS.

”Penyidik hanya berjanji akan memeriksa beberapa orang untuk melengkapi berkas perkara, tapi sampai saat ini sepertinya belum diperiksa,” imbuhnya.

Perkara itu sudah enam bulan ditangani oleh Satreskrim Polres Bangkalan. Namun, hingga saat ini hanya ada satu tersangka, bahkan pemanggilan saksi ditengarai belum terlaksana.

”Satu orang yang juga terlibat aksi penganiayaan sudah melarikan diri ke luar negeri,” katanya.

Sejak kasus itu dilaporkan Suherman, dua kali mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan (SP2HP) dari polisi.

Masing-masing Selasa (29/4) dan Rabu (21/5). Lalu, Senin (26/5) pelapor kembali mendapat surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Polres Sumenep Gelar Operasi, Orang Tua Harus Intens Awasi Anak

Kemudian, Rabu (4/6) pelapor kembali mendapatkan kiriman surat pemberitahuan penetapan tersangka anak dari Satreskrim Polres Bangkalan.

Dalam surat itu, IS ditetapkan sebagai tersangka. Sementara surat terakhir yang dia terima Kamis (12/6) perihal undangan musyawarah diversi anak.

”Saya hadir waktu itu untuk mediasi, tapi gagal. Pihak terlapor menyesal dan meminta maaf,” katanya.

Suherman menambahkan, diversi gagal meskipun terlapor beserta keluarga sudah meminta maaf. Di hadapan penyidik, Suherman memaafkan terlapor, namun proses hukum harus tetap berjalan. Sebab, perbuatan yang diperbuat terlapor harus dipertanggungjawabkan.

”Seandainya anak saya hanya berkelahi dengan IS, saya akan menerima, tetapi ini ada campur tangan orang tua terlapor,” paparnya.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi memaparkan, penyidik masih melengkapi petunjuk jaksa setelah berkas perkara tersebut dinyatakan P19 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan. ”Masih melengkapi petunjuk jaksa,” singkatnya.

Sekadar diketahui, aksi pengeroyokan itu terjadi di depan lembaga pendidikan Al Fadlaly. Dalam rekaman video yang beredar, tampak sejumlah orang menganiaya Agos, bahkan ada yang berkali-kali menyuruh pelaku memukul korban. (za/jup)

Editor : Ina Herdiyana
#kinerja #bullying #satreskrim polres bangkalan #kasus