News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Pelapor Tindak Pidana Penganiayaan Minta Penyidik Tetapkan Haris DPO

Ina Herdiyana • Rabu, 1 Oktober 2025 | 03:13 WIB

 

MENCARI KEADILAN: Pelapor Suherman menunjukkan surat laporan penganiayaan di rumahnya, di Desa Tenggun Dajah, Kecamatan Klampis, Selasa (30/9).
MENCARI KEADILAN: Pelapor Suherman menunjukkan surat laporan penganiayaan di rumahnya, di Desa Tenggun Dajah, Kecamatan Klampis, Selasa (30/9).

BANGKALAN – Suherman, pelapor tindak pidana penganiayaan hingga saat ini belum bisa bernapas lega.

Sebab, laporan yang dibuat sejak April lalu ditangani secara lamban. Bahkan, satu terduga pelaku baru dinaikkan statusnya sebagai tersangka setelah kasus tersebut kembali menjadi sorotan.

Pelapor menyampaikan, penganiayaan terhadap koban AS (inisial), 14, itu tidak hanya dilakukan oleh pelaku seorang diri.

Namun, ada empat orang yang terlibat. Dalam rekaman video yang diserahkan sebagai barang bukti (BB) juga sudah cukup jelas, bahwa tersangka IS, 14, tidak sendirian, melainan ada Haris, Jurin, dan Azizah.

”Semua yang terlibat dalam perkara ini harus diproses hukum, polisi tidak boleh tebang pilih,” ujarnya Selasa (30/9).

Penanganan perkara tersebut dinilai janggal dan lamban. Sebelumnya penyidik menetapkan Haris sebagai daftar pencarian saksi (DPS), setelah beberapa kali dipanggil manggir dari panggilan penyidik.

Kemudian bulan ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Namun, sampai saat ini penyidik belum menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

”Sejak awal saya sudah inten berkomunikasi dengan penyidik, namun setiap kali mempertanyakan status haris penyidik selalu beralasan,” sambungnya.

Terbaru, penyidik berjanji untuk secepatnya memproses penetapan DPO untuk tersangka Haris.

Suherman menambahkan, semestinya penyidik sejak awal menetapkan Haris sebagai tersangka, sebab saat ini yang bersangkutan diduga sudah melarikan diri. Dia mendesak penyidik untuk menangani perkara secara profesional.

”Kami minta penyidik secepatnya menetapkan Haris sebagai DPO, jangan nunggu viral dulu baru diproses,” pintanya.

Tidak hanya itu, dia juga meminta agar penyidik segera menetapkan Jurin dan Aziza sebagai tersangka.

Sebab, pada saat kejadian kedua ikut terlibat dalam penganaiayaan kepada korban AS, bahkan ibu pelaku menyuruh anaknya untuk memukul korban.

”Orang tua pelaku terlibat, bahkan sudah jelas dalam rekaman video ibu pelaku juga ikut menyuruh memukulnya,” paparnya.

Kasi humas polres bangkalan Ipda Agung Intama menyampaikan, penyidik pasti memiliki alasan tersendiri belum menetapkan Haris sebagai DPO dalam kasus penganiayaan tersebut.

Namun, dia memastikan semua perkara akan ditangani secara profesional.

”Nanti akan kami sampaikan kepada penyidik yang jelas perkara ini akan ditangani secara profesional,” ucapnya. (za/onk)

Editor : Ina Herdiyana
#Pelapor #dpo #penganiayaan #bangkalan #tindak pidana