News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Terdakwa Perundungan di Pamekasan Ngaku Menyesal, Hasil Psikologi Ungkap Sifat Temperamental

Ina Herdiyana • Jumat, 3 Oktober 2025 | 13:32 WIB
PEMBUKTIAN: Para saksi memberikan keterangan dalam sidang perdana perundungan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Rabu (1/9).
PEMBUKTIAN: Para saksi memberikan keterangan dalam sidang perdana perundungan di Pengadilan Negeri Pamekasan, Rabu (1/9).

PAMEKASAN – Sidang perdana kasus dugaan perundungan siswa SMPN 2 Pademawu digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan Rabu (1/10).

Karena melibatkan anak, jalannya persidangan tidak dibuka untuk umum. Meski begitu, agenda sidang tetap lengkap.

Jaksa membacakan dakwaan, enam saksi diperiksa, hingga terdakwa ikut dimintai keterangan.

Kasus ini menyeret siswa berinisial PPA sebagai pelaku dan DSF sebagai korban. Peristiwa dugaan bullying itu terjadi pada Selasa (15/7) sekitar pukul 11.30 di ruang kelas.

PPA menuduh DSF hendak mengeluarkannya dari tim voli sekolah. Cekcok mulut yang panas berujung dengan dugaan aksi pemukulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan Yurike Adriana Arif menyebut bahwa keterangan saksi semakin menguatkan dakwaan.

Orang tua korban, guru bimbingan konseling (BK), dan tiga teman sekelas sudah bersaksi. Semuanya membenarkan adanya pemukulan oleh terdakwa kepada korban.

Fakta sidang juga mengungkap pemicu masalah. Dari keterangan saksi, terdakwa marah karena merasa terancam dikeluarkan dari klub voli.

”Untuk agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada Jumat (3/10),” tambah jaksa berhijab itu.

Dalam sidang tertutup itu, terdakwa akhirnya angkat bicara. Dia mengaku khilaf. ”Saya menyesal, tidak seharusnya begitu,” ucapnya singkat.

Penyesalan itu diperkuat oleh kuasa hukumnya, Lukman Hakim. Menurut dia, kliennya mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban.

Baca Juga: Kabar Bembira, Gubernur Jatim Perpanjang Pemutihan Pajak Ranmor

Di sisi lain, Lukman juga menunjukkan hasil pemeriksaan psikologi terdakwa dari dua rumah sakit di Surabaya dan Pamekasan.

Hasilnya sama. PPA punya kecenderungan temperamental, mudah marah, dan sulit mengendalikan emosi.

Saat ini terdakwa tengah menjalani terapi khusus untuk menata pola pikir dan mengendalikan emosinya.

Meski berstatus terdakwa, PPA tidak ditahan. Dia tetap menjalani proses hukum dengan wajib hadir pada setiap persidangan.

”Kami berharap penyesalan terdakwa bisa menjadi bahan pertimbangan hakim,” ujar pengacara dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Pamekasan itu.

Namun, keluarga korban melihat persoalan ini belum benar-benar tuntas. Linda, ibu korban, membenarkan bahwa pihak terdakwa sudah beberapa kali datang ke rumahnya.

Bahkan, mereka juga sempat ingin memberikan sejumlah uang agar kasus itu diselesaikan secara damai.

”Kami tidak pernah berpikir untuk mencabut laporan. Karena kelakuan terduga pelaku pada anak saya masih sama. Apalagi sampai sekarang, tidak ada sanksi dari pihak sekolah,” tegas Linda usai persidangan perdana tersebut.

Dalam persidangan kemarin, Linda sempat menangis saat video perundungan terhadap anaknya diputar ulang.

Dia menuturkan, anaknya kadang masih trauma bila mengingat kejadian tersebut. Sebagai orang tua, Linda sedih melihat anaknya diperlakukan seperti itu.

Linda berharap, majelis hakim PN Pamekasan bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya. Menurutnya, kasus ini bukan hanya soal permintaan maaf, melainkan soal efek jera agar tidak terjadi lagi kasus serupa pada siswa lain.

”Kepada jaksa dan hakim, kami hanya ingin keadilan,” harapnya. (afg/han)

 

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#temperamental #perundungan #terdakwa #Psikologi