News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Polisi Butuh Waktu Dua Tahun untuk Menangkap DPO Kasus Pencabulan di Sampang

Ina Herdiyana • Kamis, 9 Oktober 2025 | 03:56 WIB
TAK BERKUTIK: DPO RH diringkus tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, Senin (6/10). 
TAK BERKUTIK: DPO RH diringkus tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, Senin (6/10). 

SAMPANG – Kinerja Polres Sampang lelet. Indikasinya, seorang terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Camplong yang terjadi pada 2023 baru ditangkap Senin (6/10).

Pelaku berinisial RH. Pemuda berusia 18 tahun tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2023. Dia diamankan anggota Jatanras Satreskrim Polres Sampang.

”DPO (RH) diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dan turut serta melakukan kejahatan,” ujar Plh Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo.

Anak di bawah umur yang diduga menjadi korban nafsu bejat RH adalah JF (inisial). Peristiwa memilukan yang dialami JF terjadi pada Jumat (4/8/2023).

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Porles Sampang enam hari kemudian, yakni Kamis (10/8/2023).

”Pelaku (RH) merupakan warga Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya,” ujarnya.

RH ditangkap sekitar pukul 02.00 dini hari Senin (6/10). Penangkapan berawal dari informasi keberadaan DPO berinisial RH. Saat itu RH berada di wilayah Kecamatan Kedungdung, Sampang.

”Tim Jatanras kemudian bergerak ke lokasi RH untuk melakukan penangkapan,” ujarnya.

Ketua Korps Pegerakan Mahasiswa Islam Indonesia (Kopri) PC PMII Sampang Juhairiyah bersyukur polisi akhirnya berhasil menangkap RH.

Pihaknya berharap Polres Sampang makin responsif dan serius dalam penanganan kasus tindak asusia yang banyak belum terselesaikan.

”Terutama kasus pencabulan yang baru terjadi di Kecamatan Robatal. Polres Sampang sudah menetapkan DPO berinisial B.

Kami akan pantau seberapa jauh nyali Polres Sampang dalam membabat habis pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak,” tandasnya. (bai/jup)

Editor : Ina Herdiyana
#polres sampang #anak di bawah umur #pencabulan #pelaku