BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan berupaya memaksimalkan potensi daerah dengan membentuk tiga satuan tugas (satgas).
Yakni, satgas premanisme, satgas pendapatan asli daerah, dan satgas penertiban aset. Pembentuakan tiga satgas itu diresmikan di Pendopo Agung Senin (20/10).
Wakil Bupati Bangkalan Moch. Fauzan Ja’far memaparkan premanisme merupakan salah satu ancaman serius bagi stabilitas sosial dan ekonomi.
Sebab, tindakan premanisme dapat menghambat aktivitas ekonomi dan merusak citra Kabupaten Bangkalan.
Tanpa ketertiban dan keamanan yang terjamin, investor akan enggan untuk masuk ke bangkalan. Sehingga roda pembangunan akan lambat.
Dengan dem, pembentukan satgas yang dilakukan pemerintah akan menjadi solusi untuk mengantisipasi adanya tindakan premanisme.
”Satgas premanisme ini dibentuk sebagai wadah kolaborasi antar instansi yang melibatkan beberapa unsur. Antara lain, Tni, Polri, badan intelejen negara (BIN), kejaksaaan, satpol PP,” ujarnya.
Sedangkan satgas PAD dibentuk dengan tujuan optimaliasi pendapatan. Harapannya, mampu mendongkrak PAD.
Dengan demikian, pembangunan yang dilaksanakan pemerintah kedepannya semakin pesat.
Sementara pembentukan satgas penertiban aset bertujuan untuk menginventarisasi kekayaan daerah.
”Harapannya, pemanfaatan aset milik pemerintah bisa sesuai dengan peruntukan,” tutur mantan ketua KPU Bangkalan itu.
Baca Juga: Perima Bantuan Pangan di Bangkalan Bertambah Ribuan KPM
Ketua DPRD Bangkalan Dedy Yusuf merespon positif pembentukan satgas yang diinisiasi pemerintah.
Pembentukan satgas premanisme diharapkan menjadikan Kota Salak sebagai daerah yang ramah investasi.
”Maka, investor tidak perlu khawatir untuk mengembangkan usahanya di Bangkalan,” imbuhnya.
Sedangkan satgas PAD sangat diperlukan untuk meningkatkan pendapatan daerah demi percapatan pembangunan di Kabupaten Bangkalan.
Sementara satgas penertiban aset menjadi langkah strategis dalam pengelolaan aset daerah agar sesui peruntukan.
”Kami mendukung penuh pembentukan satgas yang dilakukan pemerintah,” katanya. (jup)
Editor : Ina Herdiyana