News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Belum Eksekusi Rekomendasi BKP, Pemkab Bangkalan Keterbatasan Anggaran untuk Membubarkan Dua BUMD

Ina Herdiyana • Jumat, 28 November 2025 | 22:08 WIB

 

Ilustrasi BUMD
Ilustrasi BUMD

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan belum mengeksekusi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2024.

Yakni tentang penghapusan dua badan usaha milik daerah (BUMD). Yakni, PT Hulu Migas dan PT Hilir Migas.

Pemkab beralasan penghapusan dua perusahaan pelat merah karena terkendala anggaran. Sebab, pemerintah harus menyusun naskas akademik (NA) dan peraturan daerah (Perda) untuk membubarkan dua BUMD itu.

Kabag Perekonomian dan SDA Bangkalan Qorry Yuniastuti menyatakan, PT Hulu Migas dan PT Hilir migas didirikannya 2011.

Kedua perusahaan itu direkomendasikan dibubarkan karena tanpa aktivitas bisnis sejak didirkan.

”Karena pembentukan menggunakan perda, maka pembubarannya juga harus melalui perda,” ujarnya.

Perempuan berhijab itu mengaku sudah mengajukan anggaran untuk penyusunan NA dan perda penghapusan dua BUMD tersebut.

Jika usulannya itu disetujui, maka penghapusan PT Hulu Migas dan PT Hilir migas dapat dilakukan tahun depan.

”Informasinya kami dapat (anggaran) untuk pengusunan NA dan Perda itu,” imbuhnya.
Qorry menambahkan, kedua BUMD itu memiliki kekayaan masing-masing Rp 250 juta.

Maka, totalnya Rp 500 juta. Modal awal dua perushaan itu bersumber dari APBD Bangkalan dan penyertaan modal dari koperaai PKPRI.

”SEtiap BUMD mendapat modal dari pemerintah Rp 237.500.000. Sedangkan yang dari PKPRI Rp 12,5 juta,” ujarnya.

Baca Juga: Profil dan Tampang Aipda Akhmad Fadholi, Oknum Polisi Polres Bangkalan yang Terlibat Kasus Pupuk Subsidi 

Jika dua perusahaan itu dibubarkan kekayaannya akan dilaihkan ke kas daerah (Kasda). Sedangkan modal yang berasal dari koperasi PKPRI akan dikembalikan.

”Kalau kamu tidak salah rekening dua perusahaan BRI dan BNI,” katanya.

Wakil ketua DPRD Bangkalan Fatkurrahman mendukung pembubaran dua BUMD tersebut. Apalagi sudah bertahun-tahun statusnya tidak jelas.

Karena itu, pemerintah diminta segera memproses pembubaran dua perusahaan pelat merah tersebut. ”Buat apa kita punya BUMD kalau tidak produktif,” imbuhnya.

Legislatif berjanji akan segera menindaklanjuti jika eksekutif mengajukan rancangan perda pembubaran BUMD.

Agar kekayaan dua BUMD itu bisa segera kembali ke kasda untuk dimanfaakan dalam program yang lebih bermanfaat. (jup)

Editor : Ina Herdiyana
#pemkab bangkalan #PT Hilir Migas #bkp #bumd #PT Hulu Migas