News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Dorong Kualitas Lingkungan, DLH Bangkalan Tambah RTH di Hutan Kota

Ina Herdiyana • Selasa, 2 Desember 2025 | 18:40 WIB

 

TERBATAS: Warga berada di area kantor Pemkab Bangkalan yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 35, Senin (1/12). 
TERBATAS: Warga berada di area kantor Pemkab Bangkalan yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta Nomor 35, Senin (1/12). 

BANGKALAN – Penambahan ruang terbuka hijau (RPH) di Kabupaten Bangkalan belum maksimal.

Buktinya, tahun ini Pemkab Bangkalan fokus melakukan penambahan RTH di area hutan kota. Padahal, jumlahnya terbatas dan hanya berkisar 750 meter.

Kabid Penataan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangkalan Eko Mariyanto mengatakan, penambahan RTH tahun ini diakui tidak maksimal.

Karena lahan yang tersedia terbatas, institusinya hanya melakukan penambahan di area hutan kota. ”Anggaran yang kami punya juga minim,” ujarnya.

Eko menambahkan, luasan RTH tahun 2026 tidak akan jauh berbeda dengan tahun 2025. Penambahan RTH dilakukan untuk mengurasi emisi gas rumah kaca.

”Jika penambahan RTH di wilayah kota sudah maksimal, kami baru akan menyasar ke kecamatan,” imbuhnya.

Dia menjelaskakan, luasan RTH Kota Salak saat ini masih berada di angka 14 persen dari jumlah total luas wilayah.

Capaian tersebut masih sangat jauh dari target sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

”Yakni, 20 persen untuk RTH publik dan 10 persen untuk RTH privat,” ucapnya.

Wakil ketua DPRD Bangkalan Fatkurraman menyarankan dinas terkait terus memperluas RTH sebagaimana Amanah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.

”Penataan ruang terbuka hijau di area kota harus lebih diperhatikan. Jaga keasrian wilayah perkotaan,” sarannya. (za/yan)

Editor : Ina Herdiyana
#rth #kualitas lingkungan #hutan kota #DLH Bangkalan