News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Kades Geger Budiman Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Perannya dalam Penganiayaan

Yusron Hidayatullah • Selasa, 2 Desember 2025 | 22:33 WIB
Kepala Desa Geger Bangkalan, Budiman usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (2/12/2025).
Kepala Desa Geger Bangkalan, Budiman usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (2/12/2025).

Radarbangkalan.id – Sidang lanjutan kasus penganiayaan di Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangkalan, Selasa (2/12/2025).

Kepala Desa Geger, Budiman, hadir sebagai terdakwa. 

Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Purbo.

Dalam sidang, Budiman dituntut hukuman tiga tahun penjara.  

Jaksa menilai Budiman terbukti bersalah bukan sebagai pelaku langsung, melainkan menganjurkan orang lain untuk melakukan tindak pidana.

Peristiwa itu berujung pada pembacokan terhadap Dinol Huda, yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.  

“Dasar tuntutan kami adalah Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Hukuman maksimalnya lima tahun, tapi kami menuntut tiga tahun dengan mempertimbangkan kondisi luka, dampak perbuatan, serta peran terdakwa,” jelas Anjar di ruang sidang.  

Sidang akan kembali dilanjutkan pada 9 Desember 2025 dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.  

Kuasa hukum Muhammad Dinol Huda, Bachtiar Pradinata, menyambut baik tuntutan yang diajukan JPU.

Ia menilai tuntutan tersebut sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.  

“Kami mengapresiasi kinerja kejaksaan. Tuntutan ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat Bangkalan agar tidak mudah melakukan tindak pidana penganiayaan. Permasalahan seharusnya diselesaikan dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan,” ujar Bachtiar.  

Bachtiar berharap proses hukum ini bisa memberi efek jera dan mencegah kasus serupa terulang di Bangkalan.

Ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara damai agar tidak menimbulkan kerugian bagi kedua belah pihak. 

Editor : Yusron Hidayatullah
#Budiman #Pengadilan Negeri bangkalan #penganiayaan #bangkalan #Kepala Desa Geger