Radarbangkalan.id – Aksi pemblokiran jalan di kawasan Ringroad Barat atau Jalan Kinibalu, Bangkalan, ternyata berakar dari konflik panjang soal ganti rugi lahan.
Muhammad Yasin Marselli, salah satu pemilik tanah yang terdampak proyek pelebaran jalan, menceritakan kronologi sengketa yang sudah berlangsung lebih dari dua dekade.
Yasin menjelaskan, tanah miliknya awalnya berupa tanggul Sungai Kecil.
Pada 2001, Bupati Bangkalan saat itu, meminta izin untuk melebarkan sungai sekaligus membuka akses jalan baru.
“Waktu itu Pemda bilang belum ada anggaran, nanti kalau sudah ada uang akan dibebaskan. Saya izinkan demi kepentingan umum,” kata Yasin.
Baca Juga: Warga Bangkalan Blokir Jalan, Buntut Pemkab Ingkar Janji Tak Bayar Ganti Rugi Tanah
Jalan selebar 10 meter pun dibangun, dan tanah miliknya sepanjang 1,2 kilometer ikut terdampak.
Tahun 2014, Pemkab kembali berencana memperlebar jalan menjadi dua jalur.
Yasin diundang panitia pembebasan lahan, namun ia mengingatkan agar tidak mengulang kesalahan tahun 2013, ketika pembebasan akses Suramadu–Pelabuhan Socah hanya menggunakan data trase dari PU, bukan data bidang resmi BPN.
Akibatnya, lahan yang diambil lebih luas dari yang dibayar.
“Saya minta pakai data NIB, tapi tidak digubris,” ujarnya.
Harga Tanah Dinilai Tak Wajar
Dalam rapat penawaran harga, Yasin kaget karena tanahnya hanya dihargai Rp400–600 ribu per meter. Padahal status tanah adalah perumahan, bukan pertanian.
“Pajak BPHTB dan PPh saja minimal Rp1 juta. Tidak fair kalau dihargai segitu,” tegasnya.
Baca Juga: Rumah Dirut Perumda Digeledah KPK di Bangkalan, Diduga Terkait Kasus Korupsi di Ponorogo
Kasus ini sempat dibawa ke pengadilan. Uang ganti rugi dititipkan lewat konsinyasi, namun Yasin menilai luas tanah yang dihitung tidak sesuai.
Hakim sempat memerintahkan ukur ulang, tetapi Pemkab tidak pernah melaksanakan.
Tiga tahun kemudian, Yasin mengukur sendiri ke BPN. Hasilnya, sekitar 50% dari lahan terdampak tidak masuk dalam proses hukum.
Ia pun melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur dengan dugaan penggelapan dan perampasan.
Pemkab sempat menyebut tanah Yasin adalah milik Perhutani.
Namun setelah ia berjuang hingga ke Perhutani, jawabannya jelas: “Itu bukan tanah kami, itu akalnya pejabat jahat.”
Baca Juga: Parkir Berlangganan Berlaku Tahun Depan, Dishub Bangkalan Diminta Tertibkan Jukir
Total tanah yang terdampak sekitar 5.000 meter persegi, ditambah 11.600 meter di jalur lain yang juga tidak dibayar.
Jika dihitung dengan harga tanah perumahan Rp2 juta per meter, kerugian Yasin mencapai sekitar Rp10 miliar.
Karena tidak ada solusi, Yasin bersama warga menutup akses jalan Ringroad Barat.
Aksi ini bukan yang pertama; sebelumnya jalan juga pernah ditutup hingga Kapolres waktu itu turun tangan.
“Selama belum ada kejelasan ganti rugi, jalan ini akan tetap kami tutup,” tegas Yasin.