SUMENEP – Ribuan guru honorer di Kabupaten Sumenep resmi diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Penyerahan surat keputusan (SK) bupati Sumenep menjadi angin segar bagi para guru honorer yang selama ini menunggu kepastian status.
Namun, perubahan status tersebut tidak lantas meningkatkan kesejahteraan mereka. Buktinya, honor yang diterima mereka tiap bulan masih jauh dari kata layak, yakni Rp 400 ribu.
Bahkan, jauh di bawah upah minimum kabupaten (UMK). Besaran honor ribuan tenaga pendidik itu disampaikan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.
Menurut dia, alokasi gaji tersebut telah disesuaikan dengan kekuatan fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep.
”Teknis besaran gaji diatur badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia (BKPSDM). Untuk guru Rp 400 ribuan, sementara begitu,” terangnya saat diwawancara usai menyerahkan SK pada PPPK di GOR A. Yani Sumenep, Senin (1/12).
Dia menuturkan, ke depannya besaran gaji akan tetap disesuaikan dengan kemampuan APBD Sumenep.
Selain itu, sesuai komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dengan semua PPPK paro waktu, saat itu mereka sepakat untuk tidak membahas gaji.
Sebab, yang terpenting adalah penetapan status mereka terlebih dahulu. Sehingga, data mereka dapat terinput di kementerian.
”Anggarannya nanti tetap disesuaikan dengan kemampuan APBD Sumenep,” tegasnya.
Bupati Fauzi menjelaskan, efisiensi anggaran saat ini tengah berlangsung di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kasus Pemotongan PKH di Pamekasan Mencuat, Korwil Lakukan Penelusuran Serius
Dengan demikian, pemerintah daerah perlu mengatur anggaran sebaik mungkin agar roda pemerintahan tetap berjalan secara optimal.
”Anggaran di daerah kita atur sebaik mungkin agar pemerintahan tetap berjalan dengan baik,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan itu menegaskan, para guru yang telah diangkat sebagi PPPK paro waktu dapat bekerja secara profesional, berintegritas, jujur, dan disiplin dalam menjalankan tugasnya.
Untuk diketahui, jumlah guru honorer yang akan menerima SK sebelumnya tercatat sebanyak 1.094 orang.
Namun, jumlah itu berkurang menjadi 1.086 orang karena delapan orang tidak dapat dilantik. Yakni, dua orang meninggal dunia dan enam orang lainnya mengundurkan diri.
Para guru tersebut menerima SK bersama ribuan PPPK lainnya, yakni 3.076 PPPK teknis dan 1.062 PPPK tenaga kesehatan.
Dengan demikian, total keseluruhan penerima SK mencapai 5.224 orang. (tif/han)
Editor : Ina Herdiyana