News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Tindak Lanjut Putusan Pengadilan, Dinkes Sumenep Bersiap Laksanakan Kebiri Kimia untuk Moh. Sahnan

Ina Herdiyana • Jumat, 12 Desember 2025 | 21:28 WIB
Ellya Fardasyah (Kepala Dinkes P2KB Sumenep). 
Ellya Fardasyah (Kepala Dinkes P2KB Sumenep). 

SUMENEP – Selama ini, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep belum pernah melakukan hukuman kebiri kimia terhadap terpidana kejahatan seksual.

Namun, jika dipercaya melaksanakan vonis kebiri kimia terhadap pengasuh pondok pesantren di Kepulauan Kangean Moh. Sahnan, dinkes menyatakan kesiapannya.

Kepala Dinkes P2KB Sumenep Ellya Fardasyah mengatakan, institusinya selama ini belum pernah merealisasikan hukuman kebiri kimia.

”Saat saya masih menjadi Kabid, kepala puskesmas, maupun kepala dinas, belum pernah menangani itu (hukuman kebiri kimia),” katanya.

Menurut dia, sampai sekarang institusinya juga belum mengetahui secara teknis berkenaan dengan aturan pelaksanaan hukuman kebiri kimia tersebut.

Sebab, hal itu baginya masih terbilang baru. ”Kami sesuai prosedur saja, kalau ada aturannya, dinkes siap melaksanakan,” ucap Ellya.

Dia menjelaskan, institusinya akan mempelajari regulasi teknis pelaksanaan hukuman kebiri kimia tersebut.

Sebab, sebelumnya memang belum pernah ada vonis hukuman kebiri kimia di Sumenep. ”Apakah nanti akan melibatkan dokter forensik atau dokter spesialis lainnya, hal itu akan kami pelajari dulu,” janjinya.

Sekadar diketahui, Moh. Sahnan diamankan oleh Satreskrim Polres Sumenep di Kabupaten Situbondo pada Selasa (10/6).

Dia diduga melakukan pencabulan terhadap belasan santrinya. Sebelumnya, pada Selasa (3/6) pelaku sempat menghilang dari kediamannya di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.

Hasil penyidikan polisi, Moh. Sahnan diduga mencabuli sembilan santrinya. Perbuatan itu terjadi selama delapan tahun, sejak 2016 hingga 2024.

Baca Juga: Dorong Reformasi Birokrasi, Gubernur Jatim Khofifah Minta Pelayanan Publik di Bangkalan Lebih Cepat, Efisien, dan Terjangkau

Modusnya, pria 51 tahun itu meminta korban datang ke kamarnya. Kemudian, Moh. Sahnan melancarkan aksi.

Dia juga meminta korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun. Setelah menjalani persidangan, Moh. Sahnan divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Ditambah pidana tambahan pengumuman di media lokal dan nasional. Juga kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi selama dua tahun.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim Pengadilan Negeri Sumenep Selasa (9/12). (iqb/yan)

Editor : Ina Herdiyana
#putusan #dinkes sumenep #tindak asusila #pengadilan #kebiri kimia #santri #pencabulan