Radarbangkalan.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan untuk memperluas penerapan keadilan restoratif dalam penanganan perkara pidana ringan.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Senin (15/12/2025).
Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyebut kerja sama ini sebagai bentuk komitmen daerah dalam mendukung penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
“Kami ingin hukum tidak hanya menghukum, tapi juga mendidik dan memulihkan,” ujarnya.
Melalui pendekatan restoratif, pelaku pidana ringan seperti pencurian kecil atau perusakan ringan bisa menjalani pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman.
Tujuannya bukan sekadar memberi efek jera, tetapi juga membangun kesadaran hukum dan memperbaiki hubungan sosial antara pelaku dan korban.
“Penerapan pidana kerja sosial ini bisa menjadi solusi yang lebih adil dan mendidik, terutama bagi pelanggaran yang tidak menimbulkan dampak berat,” tambah Lukman.
Penandatanganan kerja sama ini merupakan bagian dari agenda besar antara pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri se-Jatim, yang disaksikan langsung oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Editor : Yusron Hidayatullah