Radarbangkalan.id - SDN Balung, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan, ditutup sementara oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
Penutupan dilakukan dengan cara memagari akses sekolah, lantaran tanah bangunan disebut milik keluarga Madamin.
Kuasa hukum ahli waris, Risang Bima Wijaya, menegaskan langkah penutupan sah secara hukum karena didasarkan pada sertifikat hak milik (SHM) Nomor 09/1986 atas nama keluarga kliennya.
"Kami sudah bersurat sejak 5 November 2025 kepada Bupati Bangkalan dan Dinas Pendidikan agar lahan dikosongkan dalam waktu 30 hari, bahkan kami beri tambahan 14 hari. Total 44 hari. Namun tidak ada solusi jelas," ujar Risang, Rabu (17/12/2025).
Menurut Risang, Pemkab Bangkalan selama ini hanya menempati lahan tanpa kejelasan status maupun kompensasi.
Pihaknya bahkan sudah beberapa kali mengikuti mediasi, namun tidak pernah ada hasil konkret.
Somasi terakhir dilayangkan pada 17 Desember 2025. Namun sebelum tenggat berakhir, Bupati Bangkalan sempat mengirim surat melalui kuasa hukum untuk mengajak musyawarah.
Risang menyebut pihaknya tetap menyambut ajakan itu, tetapi akses ke lahan tetap ditutup terlebih dahulu.
"Kami tidak mau musyawarah dilakukan sementara tanah klien kami masih digunakan tanpa hak. Jadi kami tutup dulu, baru nanti musyawarah berjalan," tegasnya.
Risang menilai Pemkab terkesan mengulur waktu. Ia membandingkan dengan kasus penggunaan tanah negara, di mana warga bisa langsung diminta mengosongkan dalam hitungan hari.
Kuasa hukum menegaskan kliennya tidak menuntut ganti rugi, melainkan hanya meminta tanah dikembalikan untuk digunakan sendiri.
Ia juga membantah klaim Pemkab bahwa masih ada perkara hukum terkait lahan tersebut.
"Tidak pernah ada sengketa hukum atas SHM Nomor 09/1986 di Desa Balung. Kalau ada peristiwa hukum, itu objek berbeda, bukan SDN Balung," kata Risang.
Editor : Yusron Hidayatullah