SUMENEP – Pengerjaan proyek rehabilitasi Taman Bunga Pottre Koneng melibas deadline. Akibatnya, CV Merubetiri yang merupakan pelaksana proyek itu harus membayar denda keterlambatan.
Problem itu ditengarai bukan hanya disebabkan ketidakprofesionalan CV Merubetiri. Tetapi, diduga karena peran CV Rekatama yang tidak maksimal dalam melakukan pengawasan proyek tersebut.
Konsultan Pengawas CV Rekatama Kholis mengakui proyek yang diawasi tersebut belum tuntas.
Dia tidak tahu-menahu saat ditanya tentang progres pengerjaan di lapangan. Padahal pihaknya memiliki kewajiban melaporkan progres pengerjaan itu ke pejabat pembuat komitmen (PPK).
”Kalau progresnya saya tidak tahu, langsung ke dinas saja,” ujarnya Senin (22/12).
Kholis berdalih, dirinya hanya bertugas di bagian lapangan. Antara lain, melakukan pengukuran dan memastikan pengerjaan sesuai spesifikasi.
Sedangkan perhitungan progres pengerjaan menjadi tanggung jawab rekannya. ”Bagi tugas, saya bagian lapangan. Sementara bekaitan dengan progres ke satunya, atau bisa langsung ke dinas,” terangnya.
Terdapat beberapa item pengerjaan yang belum belum tuntas dalam pengerjaan proyek tersebut.
Antara lain, pemasangan keramik, paving, dan pengaspalan. Sehingga, pihaknya tidak dapat memastikan kapan pekerjaan tersebut dapat diselesaikan.
Kholis mengeklaim proses pengawasan dilaksana dengan baik. Dia berdalih telah memberikan teguran kepada pelaksana terkait keterlambatan pengerjaan.
”Kalau teguran, sudah kami sampaikan. Tapi, saya gak tahu kalau kontraknya telah berakhir kemarin (Minggu, 22/12),” ujarnya.
Baca Juga: Bau Menyengat Gegerkan Warga Pademawu, Pensiunan TNI Ditemukan Tewas Membusuk di Kamar Kos
Ketua Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri mempertanyakan kinerja CV Rekatama dalam melakukan pengawasan terhadap proyek yang dikerjakan CV Merubetiri.
Apalagi, konsultan pengawas mengaku tidak tahu progres pengerjaan. ”Ini lucu kalau pengawasnya tidak tahu tenggat waktu kontraknya. Jangan-jangan selama ini pengawasnya tidak pernah ada di lokasi pengerjaan,” ujarnya.
Politikus PKB itu meminta satuan kerja (satker) mengasistensi pengerjaan proyek tersebut. Sehingga, bisa segera tuntas dan berkualitas.
”Kualitas harus diutamakan, jangan sampai alasan waktu, pekerjaannya jadi asal-asalan,” tegasnya.
Kabid Bina Marga DPUTR Sumenep Salamet Supriadi belum dapat dimintai keterangan terkait keterlambatan rehabilitasi tersebut.
Saat dihubungi melalui nomor telepon yang biasa digunakan tidak merespons. (tif/jup)
Editor : Ina Herdiyana