Radarbangkalan.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan mengamankan seorang pria berinisial IR (29) yang kedapatan melakukan penggalangan dana tanpa izin.
Aksi tersebut dilakukan di perempatan lampu merah Jalan Halim Perdana Kusuma, Bangkalan, dengan menggunakan kardus bergambar bencana bertuliskan “Donasi Bencana Banjir Sumatera”.
Kasatpol PP Bangkalan, Moh Hasbullah, menyebutkan bahwa penggalangan dana yang dilakukan IR tidak memiliki izin resmi.
“Saat kami tanyakan, ternyata tidak ada izin. Karena itu langsung kami bawa ke kantor untuk diperiksa,” ujarnya, Senin (5/1/2025).
Dalam pemeriksaan, IR mengaku awalnya datang ke Bangkalan untuk membeli bebek. Namun, ia kemudian nekat membuka donasi palsu.
Saat diminta menjelaskan mekanisme penyaluran dana, IR tidak mampu memberikan jawaban yang jelas. Dari aksinya, ia sempat mengumpulkan uang lebih dari Rp 100.000.
Satpol PP kemudian memutuskan agar uang hasil penggalangan dana tersebut tidak digunakan oleh pelaku. Petugas mengantarkan langsung uang itu ke Masjid Agung Bangkalan dan memasukkannya ke kotak amal.
“Kami pastikan uang itu masuk ke kotak amal masjid agar benar-benar bermanfaat,” tambah Hasbullah.
Setelah proses pemeriksaan, IR diserahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan untuk mendapatkan pembinaan.
Usai diberi arahan, ia dipulangkan ke kampung halamannya di Pamekasan.
Satpol PP Bangkalan mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyalurkan bantuan.
Donasi sebaiknya disalurkan melalui lembaga resmi yang memiliki izin, sehingga bantuan benar-benar sampai kepada korban bencana yang membutuhkan.
Editor : Yusron Hidayatullah