News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Pemilik Lahan Mengeluh, Polisi Tak Hentikan Uruk Tanah meski Diproses Hukum

Ina Herdiyana • Kamis, 5 Februari 2026 | 13:28 WIB
DIBIARKAN: Aksi penyerobotan lahan di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah senin (2/2). 
DIBIARKAN: Aksi penyerobotan lahan di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah senin (2/2). 

RadarBangkalan.id – Lahan di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, masih terus diuruk. padahal, kasus itu sudah dilaporkan ke polisi. 

Kondisi itu memicu keluhan pemilik lahan yang merasa tidak mendapat perlindungan dan kepastian hukum dari aparat.

Kuasa hukum pemilik lahan, Hendrayanto, menyebut ada dugaan penyerobotan atas tanah milik kliennya, Maskur.

Kasus itu kini ditangani Satreskrim Polres Bangkalan. Namun, objek perkara tetap dibiarkan beraktivitas.

"Semestinya ketika lahan tersebut dalam proses hukum, polisi menghentikan semua aktivitas yang ada,” ujarnya.

Hendra menilai penyidik terkesan melakukan pembiaran sehingga status quo objek perkara terancam rusak.

"Terkesan ada pembiaran dan status quo objek perkara yang kami laporkan terancam rusak,” katanya.

Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama menyampaikan, penyidik sudah mendatangi lokasi dan memberikan imbauan kepada pihak yang melakukan pengurukan.

Namun, polisi belum bisa bertindak lebih jauh karena yang bersangkutan mengantongi sertifikat tanah.

"Penyidik sudah ke sana tapi hanya bisa mengimbau untuk tidak melakukan aktivitas, sebab orang yang melakukan pengurukan tanah memiliki sertifikat resmi,” dalihnya.

Agung menegaskan, sebelum ada putusan pengadilan, polisi tidak bisa menutup atau menghentikan aktivitas di lokasi tersebut.

Baca Juga: Polisi Dalami Dugaan Keterlibatan Pelaku Lain dalam Kasus Pembacokan di Rumah Kos

"Kalau sudah ada putusan pengadilan baru bisa kami tutup lokasi tersebut,” tutupnya. (za/han)

Editor : Ina Herdiyana
#Uruk #polisi #tanah #lahan #Pemilik #Mengeluh #proses hukum