RadarBangkalan.id - Seorang kepala desa di wilayah utara Sungai Brantas akhirnya buka suara terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial Bunga (15), yang terjadi pada 18 April 2026.
Dalam klarifikasinya di kawasan Mojokerto, kepala desa tersebut mengaku telah mengetahui kejadian tersebut. Namun, ia menyebut informasi pertama justru diperoleh dari media, bukan dari perangkat desa.
“Ya saya tahu. Tahunya setelah Anda kirim link berita ke saya,” ungkapnya.
Baca Juga: GMNI Bangkalan Soroti Upah Buruh Tak Layak di May Day 2026, Ini Tiga Tuntutan Utamanya
Pernyataan tersebut memicu pertanyaan publik terkait alur komunikasi internal di pemerintahan desa. Warga menilai adanya celah serius karena kasus yang telah berlangsung sekitar dua pekan tidak dilaporkan secara resmi kepada pimpinan desa.
Penghentian Kasus Disebut Berdasarkan Permintaan Korban
Kepala desa menegaskan bahwa secara prinsip, kasus dugaan kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme damai atau restorative justice.
Baca Juga: BSPS 2026 Resmi Digulirkan di Bangkalan, Ribuan RTLH Siap Direnovasi
Namun dalam praktiknya, ia mengakui proses tersebut tidak dilanjutkan karena adanya permintaan dari pihak keluarga korban yang merasa malu.
“Kalau memang itu permintaan korban untuk tidak diteruskan, saya harus melindungi warga saya juga,” ujarnya.
Baca Juga: Dugaan Pelanggaran Hak Cipta di Seminar Adat Ile Ape, Penulis Ancam Gugat
Ia juga menyebut bahwa pertemuan yang dilakukan di tingkat lingkungan bukanlah mediasi formal, melainkan upaya menindaklanjuti keinginan keluarga korban.
Surat Pernyataan Pelaku Tak Diketahui Asal-usulnya
Terkait adanya surat pernyataan permintaan maaf dari terduga pelaku berinisial SYT alias KBL, kepala desa mengaku tidak mengetahui siapa yang menyusun dokumen tersebut.
Ketidaktahuan ini justru menimbulkan tanda tanya baru mengenai pengawasan dan prosedur administratif di lingkungan desa.
Baca Juga: Pelaku Pencurian di Sampang Diamuk Massa, Polisi Langsung Amankan
Pemahaman Hukum Jadi Sorotan Warga
Kepala desa menyebut bahwa kasus tersebut bergantung pada keinginan korban. Ia menilai jika korban tidak ingin melanjutkan proses hukum, maka perkara dapat dianggap selesai.
Namun, sejumlah warga menilai pandangan tersebut berpotensi keliru. Dugaan kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang termasuk kejahatan umum dan seharusnya diproses sesuai hukum yang berlaku.
Klaim Situasi Sudah Kondusif
Kepala desa juga menyatakan bahwa kondisi korban saat ini sudah kembali normal dan tidak mengalami tekanan.
Baca Juga: Aktivis HMI Duduki Lokasi Tambang PT KNI, Desak Penegakan Hukum di Proyek PSN
“Sudah tidak ada masalah, anaknya sudah normal,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihak desa siap memfasilitasi pendampingan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) jika dibutuhkan.
Respons Aparat dan Komitmen Pemantauan
Menurutnya, pihak kepolisian setempat juga telah mengetahui situasi tersebut. Ia mengklaim bahwa jika tidak ada tuntutan dari korban, maka penyelesaian secara musyawarah dianggap cukup.
Meski demikian, ia berkomitmen akan terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memastikan tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari.
Baca Juga: Badko HMI Sultra Segel Lahan PT KNI di Kolaka, Soroti Dugaan Tambang Ilegal
“Kalau terulang lagi, kami akan proses lebih lanjut,” tegasnya.
Publik Pertanyakan Konsistensi Sikap
Pernyataan kepala desa ini memunculkan polemik di tengah masyarakat. Di satu sisi, ia mengakui bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan secara damai. Namun di sisi lain, ia membiarkan kasus tersebut dihentikan.
Baca Juga: Viral Mobil Pecah Ban di Tol Jagorawi, Jasamarga Temukan 8 Titik Jalan Rusak
Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan preseden buruk, di mana kasus serupa bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa proses hukum yang jelas.
Hingga berita ini ditulis, sejumlah pihak seperti Ketua RT, RW, Kepala Dusun, serta terduga pelaku belum memberikan keterangan resmi.
Editor : Ubaidillah