News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Dugaan Pengisian BBM Ilegal Kapal HUAZHENG II G 999 di Perairan Pomalaa Kolaka Disorot

Ubaidillah • Selasa, 19 Mei 2026 | 06:31 WIB
Aktivitas Bunker Diduga Ilegal di Pomalaa Kolaka, Kapal HUAZHENG II G 999 Jadi Sorotan
Aktivitas Bunker Diduga Ilegal di Pomalaa Kolaka, Kapal HUAZHENG II G 999 Jadi Sorotan

 

RadarBangkalan.id - Aktivitas bunker atau pengisian bahan bakar kapal di perairan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pengisian BBM ilegal oleh kapal HUAZHENG II G 999 pada Rabu (13/5/2026).

Informasi yang dihimpun menyebut kapal tersebut diduga melakukan pengisian solar sebanyak 90 kiloliter atau setara 90.000 liter di area dermaga PT IPIP yang berada di Desa Oko-Oko, Kecamatan Pomalaa.

Baca Juga: Baliho Tanpa Izin di Sampang Ditertibkan, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Toleransi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kapal maupun manajemen PT IPIP terkait aktivitas tersebut.

Sumber yang memahami regulasi hukum maritim menyebut aktivitas bunker di wilayah perairan wajib dilakukan sesuai prosedur dan izin dari otoritas pelabuhan. Pengisian bahan bakar tanpa dokumen resmi berpotensi melanggar ketentuan kepelabuhanan serta pelayaran.

Baca Juga: Muhadjir Effendy Dipanggil KPK Terkait Korupsi Kuota Haji, Ini Alasannya

Menurutnya, aktivitas bunker tanpa izin dapat masuk dalam ranah pelanggaran administrasi hingga pidana apabila terbukti melanggar aturan yang berlaku.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pelanggaran tata kepelabuhanan dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga: Polres Bangkalan Amankan Terduga Pelaku Pelecehan di Kwanyar, Modus Ajari Korban Naik Motor

Selain itu, apabila solar yang digunakan terbukti merupakan BBM bersubsidi atau berasal dari distribusi ilegal, ketentuan dalam Undang-Undang Migas juga dapat diterapkan dengan ancaman hukuman lebih berat.

Aktivitas pengisian bahan bakar di laut yang tidak sesuai standar operasional juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang memuat prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability apabila terjadi kerusakan ekosistem.

Baca Juga: Jurnalis Diancam Usai Ungkap Dugaan Potongan Dana PIP di SDN Karangetang Bangkalan

Warga pesisir di Pomalaa mengaku khawatir jika aktivitas serupa terus terjadi. Mereka menilai pencemaran laut dapat berdampak langsung terhadap nelayan dan kelestarian ekosistem pesisir.

Masyarakat bersama sejumlah aktivis meminta pihak Syahbandar Kolaka, Polairud Polres Kolaka, dan Bea Cukai Kolaka segera melakukan pemeriksaan serta membuka hasil pengawasan kepada publik.

Baca Juga: Bansos PKH BPNT 2026 Cair Bertahap hingga Juni, Simak Cara Cek Status Lewat NIK

Hingga kini, upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih berlangsung. Semua pihak yang disebut dalam dugaan ini tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan hukum tetap.

Editor : Ubaidillah
#dugaan pengisian BBM ilegal Pomalaa Kolaka #kapal HUAZHENG II G 999 #bunker ilegal Kolaka #pengisian solar kapal Pomalaa #dermaga PT IPIP