BPOM Percepat Izin Edar Obat dan Makanan untuk Dukung Koperasi Merah Putih

Ubaidillah • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 08:00 WIB
Foto: Kepala BPOM Taruna Ikrar (dok. BPOM)
Foto: Kepala BPOM Taruna Ikrar (dok. BPOM)

 

RadarBangkalan.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan komitmennya mendukung pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Dukungan tersebut diwujudkan melalui percepatan perizinan obat dan makanan, pendampingan pelaku UMKM, pengawasan mutu produk, hingga memastikan ketersediaan pasokan obat bagi apotek desa.

Komitmen itu disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan. Menurutnya, BPOM memiliki peran penting dalam memastikan produk yang beredar di Koperasi Merah Putih memenuhi standar keamanan, mutu, dan legalitas.

Baca Juga: Tidak Pernah Menstruasi Sejak Pubertas, Ternyata Remaja Ini Terlahir Tanpa Serviks dan Vagina

"Salah satu bentuk dukungan kami untuk Koperasi Merah Putih adalah percepatan perizinan obat dan makanan," ujar Taruna Ikrar, Rabu (15/7/2026).

BPOM Dukung Unit Usaha Koperasi Merah Putih

Mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, BPOM mendukung berbagai unit usaha yang dijalankan koperasi.

Unit usaha tersebut meliputi klinik desa, apotek desa atau kelurahan, fasilitas penyimpanan pangan (cold storage), pergudangan pangan kemasan, hingga gerai penjualan kebutuhan pokok, khususnya produk makanan olahan kemasan.

Baca Juga: Kenali Manfaat Vitamin B Kompleks, dari Cegah Anemia hingga Jaga Fungsi Otak

Dalam pelaksanaannya, BPOM memastikan seluruh produk yang berada di bawah pengawasannya memenuhi aspek keamanan, mutu, serta menerapkan sistem distribusi yang baik.

Baca Juga: Dokter Ungkap Risiko Weightlifting Asal-asalan, Bisa Picu Tulang Geser (Spondylolisthesis)

Didukung Regulasi Pengawasan Obat dan Pangan

Pelaksanaan pengawasan tersebut didukung oleh sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.

Baca Juga: Sering Menyundul Bola Saat Bermain Sepak Bola, Apakah Bisa Merusak Otak?

Selain itu, terdapat Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran.

Kedua regulasi tersebut mengatur tata kelola obat bebas dan obat bebas terbatas di apotek maupun klinik desa, sekaligus mengawasi distribusi obat serta pangan olahan, termasuk di fasilitas cold storage. Aturan tersebut juga menjadi dasar pembinaan penerapan Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CPerPOB) dan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO).

UMKM Didampingi Hingga Mendapat Izin Edar

Selain mempercepat layanan perizinan, BPOM juga memberikan pendampingan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kunjungan langsung (onsite) maupun layanan konsultasi.

Pendampingan tersebut bertujuan membantu UMKM memenuhi standar produksi sehingga dapat memperoleh izin edar BPOM.

Baca Juga: 10 Hewan yang Dianggap Punya Tingkat Kecerdasan Paling Rendah, Ada Koala hingga Ikan Mola-mola

"Melalui pendampingan ini kami harapkan UMKM mampu memenuhi persyaratan cara pembuatan produk yang baik hingga akhirnya memperoleh izin edar BPOM," kata Taruna Ikrar.

Sepanjang 2025, BPOM bersama KDKMP telah mendampingi UMKM di enam daerah, yaitu Banjarbaru, Surakarta, Medan, Kupang, Fakfak, dan Surabaya.

Baca Juga: 7 Makanan Orang Jepang yang Diyakini Bantu Panjang Umur, Ada Matcha hingga Ubi Ungu

Dari program tersebut, BPOM telah menerbitkan 19 nomor izin edar untuk produk obat bahan alam dan kosmetik. Hingga kini, tercatat sebanyak 654.921 nomor izin edar obat dan makanan telah terdaftar di BPOM.

Baca Juga: Kasus Kanker di Indonesia Diprediksi Naik 70 Persen, Kenali 7 Gejala Awal yang Tak Boleh Diabaikan

BPOM Pastikan Pasokan Obat Tetap Tersedia

BPOM juga memperkuat sistem registrasi elektronik untuk mempercepat proses evaluasi izin edar obat. Langkah ini diharapkan mampu menjaga ketersediaan pasokan obat, termasuk bagi apotek desa yang menjadi bagian dari Program Koperasi Merah Putih.

Baca Juga: BPOM Rilis Daftar 14 Kosmetik Berbahaya 2026, Mengandung Merkuri hingga Hidrokuinon

"Untuk mempercepat evaluasi registrasi obat, kami melakukan penguatan pemanfaatan sistem registrasi elektronik. Dengan demikian masyarakat, termasuk di wilayah desa, memperoleh akses terhadap obat yang aman, bermutu, berkhasiat, dan terjangkau lebih cepat," ujar Taruna Ikrar.

Dorong Produk Desa yang Aman dan Berdaya Saing

Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dirancang untuk memperkuat perekonomian desa melalui penyaluran berbagai program pemerintah sekaligus menjadi wadah pemasaran hasil produksi masyarakat.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Yandri Susanto menyebut koperasi tersebut akan bersinergi dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam menyerap sekaligus memasarkan produk lokal.

Baca Juga: Sering Menyundul Bola Saat Bermain Sepak Bola, Apakah Bisa Merusak Otak?

Melalui kolaborasi tersebut, BPOM berharap semakin banyak produk desa yang memiliki izin edar, memenuhi standar keamanan, dan mampu bersaing di pasar sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Editor : Ubaidillah
pengawasan produk izin edar BPOM BPOM Koperasi Merah Putih bpom Koperasi Merah Putih