News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Anies Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Karena Pernyataannya Menyinggung Tanah Prabowo Saat Debat

Ubaidillah • Rabu, 10 Januari 2024 | 01:00 WIB
Anies Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Karena Pernyataannya Menyinggung Tanah Prabowo Saat Debat. (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)
Anies Dilaporkan ke Bawaslu Diduga Karena Pernyataannya Menyinggung Tanah Prabowo Saat Debat. (Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra)

RadarBangkalan.id - Calon Presiden No. Urut 1 Anies Baswedan, kini mendapati dirinya dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akibat dugaan pernyataan kontroversialnya yang menyinggung kepemilikan lahan Prabowo Subianto selama debat capres. Pelaporan ini bermula dari pernyataan Anies dalam debat capres yang disebut sebagai fakta yang sebelumnya telah diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hamdan, juru bicara Timnas AMIN, menyatakan bahwa pernyataan tersebut mencerminkan fakta yang tidak pernah dibantah oleh Presiden Jokowi.

Menurut Hamdan, dalam dunia informasi, ketiadaan pembantahan dapat dianggap sebagai penerimaan berita, mengindikasikan bahwa pernyataan tersebut dianggap benar. Data terkait tanah seluas 340 ribu hektare yang disebutkan Anies juga tidak pernah dibantah oleh Jokowi. Hamdan menekankan bahwa Tim Hukum AMIN belum memikirkan langkah selanjutnya untuk menanggapi laporan tersebut, karena saat ini semua tim fokus pada upaya memenangkan AMIN dalam Pilpres 2024.

Baca Juga : Sepanjang Tahun 2023 Kejaksaan Agung Berhasil Menyelamatkan dan Memulihkan Uang Negara sebesar Rp 74,7 Triliun dan Rp 10,4 Triliun

Meski demikian, Bawaslu RI telah menerima laporan terkait dugaan fitnah yang dilakukan oleh Anies terhadap capres nomor urut 2, Prabowo Subianto. Puadi, anggota Bawaslu RI, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang telah diatur.

Baca Juga : Vokalis Ogie Membaik! Update Kondisi Musisi Setelah Minum Miras di Hotel Bintang 5 Surabaya

Dalam laporan yang disampaikan oleh kelompok yang menamai diri Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB), Anies dilaporkan karena diduga melakukan fitnah terkait anggaran Kementerian Pertahanan sebesar Rp700 triliun dan kepemilikan tanah Prabowo seluas 340 hektare. Subdaria, perwakilan PHPB, menegaskan bahwa kedua pernyataan Anies tersebut tidak benar. Terkait dengan anggaran pertahanan, Subdaria mengklaim bahwa jumlahnya tidak mencapai Rp700 triliun. Selain itu, terkait tanah Prabowo, Subdaria merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencatat kepemilikan tanah dan bangunan Prabowo senilai Rp 275.320.450.000.

Baca Juga : Resmi! Gaji PNS Naik 8% dan Gaji Pensiun Naik 12% Mulai Januari 2024

Laporan tersebut, yang disampaikan pada 31 Maret 2023 untuk periode 2022, mengungkapkan bahwa tanah dan bangunan tersebut tersebar di beberapa daerah, dengan yang terbesar berlokasi di Jakarta Selatan. Prabowo Subianto memiliki tanah seluas 8.365 meter persegi / 2.175 meter persegi dengan nilai Rp 158.491.875.000, serta tanah dan bangunan seluas 841 meter persegi / 580 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 32.666.905.000, yang merupakan hibah tanpa akta.

Saat ini, publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait laporan tersebut, sementara Timnas AMIN dan Prabowo memberikan reaksi terhadap kontroversi ini. Meskipun Tim Hukum AMIN menyatakan belum memikirkan langkah selanjutnya, tetapi isu ini dapat menjadi salah satu dinamika menarik dalam perhelatan Pilpres 2024.

Editor : Ubaidillah
#Prabowo Subianto #bawaslu #amin #anies baswedan #pilpres 2024