News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Dana Kampanye PSI Terendah Cuma Rp180 Ribu, KPU Buka Suara

Ubaidillah • Kamis, 11 Januari 2024 | 12:38 WIB
Ilustrasi : Dana Kampanye PSI Terendah Cuma Rp180 Ribu, KPU Buka Suara. (Foto: kpu.go.id)
Ilustrasi : Dana Kampanye PSI Terendah Cuma Rp180 Ribu, KPU Buka Suara. (Foto: kpu.go.id)

RadarBangkalan.id - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), August Mellaz, memberikan penjelasan terkait laporan awal dana kampanye (LADK) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang hanya mencapai Rp180 ribu. Mellaz menegaskan bahwa laporan tersebut belum mencakup seluruhnya.

August Mellaz menjelaskan bahwa LADK merupakan laporan awal mengenai dana kampanye, dan oleh karena itu, belum merupakan laporan final. "LADK itu kan laporan awal dana kampanye, jadi ya belum selesai," ungkap Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta, pada Rabu (10/1).

Baca Juga : Canggih! Robot dan Drone Siap Digunakan Basarnas RI untuk Evakuasi Korban Bencana

Selanjutnya, Mellaz menjelaskan bahwa dana kampanye partai politik masih akan mengalami pembaruan dalam Laporan Penerimaan dan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK). Lebih lanjut, KPU memberikan tenggat waktu bagi partai politik untuk menyusun laporan tersebut.

Baca Juga : 27 Anggota Ditangkap Akibat Aksi Pengeroyokan Acak oleh Geng Motor Moonraker di Bandung Barat

"Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, ada tenggat waktu kapan publik harus tahu laporan awal dana kampanye dari setiap partai politik," tambahnya.

Baca Juga : BLT El Nino 2024 Masih Berlanjut: Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Sangat Terbantu

Sebelumnya, terdapat kontroversi terkait laporan pengeluaran dana kampanye PSI yang hanya mencapai Rp180 ribu. Rahmat Bagja, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menyatakan bahwa hal tersebut tidak masuk akal mengingat PSI sudah melakukan kampanye secara luas.

"Kan tidak rasional cuma Rp180 ribu. Loh ini mereka kampanye di mana-mana, kok. Ini tidak logis dan tidak rasional," ujar Bagja.

Baca Juga : KPU Merespons Somasi Roy Suryo Terkait Pernyataan KPU

Bagja menyoroti praktik umum partai politik yang biasanya menyampaikan laporan awal dan melakukan perbaikan kemudian. Menurutnya, laporan tersebut harus diperbarui hingga batas waktu perbaikan yang ditentukan oleh KPU.

KPU telah merilis Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari 18 partai politik yang menjadi peserta Pemilu 2024. Dalam LADK yang terlihat pada Rabu (10/1), tercatat bahwa pengeluaran dana kampanye PSI paling kecil, yaitu Rp180 ribu.

Baca Juga : Dinamika TikTok Shop di Tahun 2023: Dari Keluhan Pedagang hingga Kemitraan Strategis dengan Tokopedia

LADK tersebut mencatat pemasukan atau pendapatan PSI sebesar Rp2.002.000.000 atau sekitar Rp2 miliar. Sementara itu, pengeluaran PSI hanya mencapai Rp180.000. Pada sisi lain, PDIP mencatatkan diri sebagai partai politik dengan total penerimaan tertinggi, mencapai Rp183.861.799.000 atau Rp183 miliar. Pengeluaran partai tersebut juga tertinggi, yaitu sebesar Rp115.046.105.000 atau Rp115 miliar.

Editor : Ubaidillah
#kpu #psi #ladk