Radarbangkalan.id - Apa itu KPPS? KPPS, atau kelompok penyelenggara pemungutan suara, merupakan entitas penting dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang termasuk dalam kategori badan ad hoc.
Tugas KPPS adalah mengatur dan memastikan kelancaran proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dalam konteks ini, mari kita bahas lebih lanjut mengenai peran, tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tugas KPPS
Berdasarkan aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30, KPPS memiliki sejumlah tugas yang harus dijalankan selama masa kerjanya, yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Beberapa tugas utama KPPS melibatkan:
-
Pengumuman Daftar Pemilih Tetap di TPS: KPPS wajib mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS sebagai langkah awal dalam proses pemungutan suara.
-
Pemungutan dan Penghitungan Suara: KPPS bertanggung jawab melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, memastikan bahwa proses tersebut berjalan dengan transparan dan adil.
-
Pemberitahuan kepada Pemilih: Memberikan pelayanan kepada Pemilih berkebutuhan khusus dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap.
-
Pemberitahuan Pemungutan Suara yang Tidak Terdistribusi: Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada Panitia Pemilihan Suara (PPS).
-
Pelayanan Kepada Pemilih: Memberikan pelayanan kepada Pemilih yang memiliki kebutuhan khusus, menciptakan lingkungan yang inklusif.
Wewenang KPPS
KPPS memiliki tiga wewenang utama yang dijalankan selama penyelenggaraan Pemilu 2024, yaitu:
-
Mengumumkan Hasil Penghitungan Suara: Setelah melaksanakan proses penghitungan suara di TPS, KPPS berwenang untuk mengumumkan hasil tersebut.
-
Pelaksanaan Wewenang Lain: KPPS dapat melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, baik tingkat nasional maupun tingkat provinsi, kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban KPPS
Selain tugas dan wewenang, KPPS juga memiliki serangkaian kewajiban yang harus dijalankan selama Pemilu 2024, antara lain:
-
Menempelkan Daftar Pemilih Tetap: Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS sebagai bagian dari persiapan pemungutan suara.
-
Menjaga Keutuhan Kotak Suara: Setelah penghitungan suara, KPPS bertanggung jawab menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara yang telah disegel.
-
Menindaklanjuti Temuan dan Laporan: Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh berbagai pihak, termasuk saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat.
-
Penyerahan Hasil Penghitungan Suara: Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta menyerahkan kotak suara tersegel kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
-
Melaksanakan Kewajiban Lain: Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh instansi terkait, seperti KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan begitu, dapat dipahami bahwa KPPS memiliki peran yang sangat krusial dalam menjamin kelancaran dan keabsahan Pemilihan Umum 2024, melalui pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Semoga pemahaman ini dapat membantu dalam meningkatkan partisipasi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia. ***
Editor : Abdul Basri