Radarbangkalan.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md, menegaskan bahwa ia tidak akan meninggalkan tanggung jawabnya sebagai Menko Polhukam sebelum terbitnya Keputusan Presiden.
"Sampai ada Keppres. Sampai ada Keppres dong, kalau belum ada Keppresnya tapi saya pergi, kan colong playu,"
ujar Mahfud setelah pertemuan dengan Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis.
Setelah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Mahfud menitipkan sejumlah tugas yang masih harus diselesaikan di Kemenko Polhukam.
Ia menyebutkan tiga tugas utama selama menjabat sebagai Menko Polhukam.
Tugas pertama berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan kerugian negara sebesar Rp111 triliun.
Kedua, menangani penyelesaian pelanggaran HAM berat, di mana penyelesaian dari sudut korban masih terus berlangsung sesuai Instruksi Presiden.
Ketiga, terkait dengan revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK).
Pertemuan Menko Polhukam dengan Presiden Jokowi berlangsung selama 10 menit di Istana Merdeka.
Mahfud mengatakan bahwa tidak ada ketegangan dalam pertemuan tersebut, dan pembicaraannya lebih banyak diisi dengan gurauan.
Presiden Jokowi mengucapkan terima kasih atas pengabdian Mahfud selama 4 tahun sebagai Menko Polhukam sejak dilantik pada Oktober 2019.
Mahfud menyebut bahwa pembicaraan dilakukan dengan suasana kekeluargaan, bahkan keduanya bicara dari hati ke hati.
Editor : Ubaidillah