News Viral Showbiz Otomotif Teknologi Food & Travel Sport Opini Kesehatan Video

Ketidakpatuhan Terhadap Aturan Penurunan APK, Bawaslu DIY Sesalkan Peserta Pemilu 2024 yang Tidak Bertanggung Jawab

Azril Arham • Senin, 12 Februari 2024 | 22:40 WIB
Ilustrasi APK Peserta Pemilu
Ilustrasi APK Peserta Pemilu

RadarBangkalan.id - Dalam sebuah laporan yang dirilis oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Mohammad Najib, terungkap bahwa masih ada sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang belum diturunkan oleh peserta Pemilu 2024 di DIY selama masa tenang Pemilu 2024.

Menurut Najib, pihaknya telah melakukan pengawasan di lapangan dan masih menemukan banyak APK yang masih terpasang, meskipun sudah ada imbauan yang dikeluarkan oleh Bawaslu DIY untuk memastikan bahwa APK telah diturunkan selama masa tenang.

Menurut Najib, penurunan APK seharusnya menjadi tanggung jawab para peserta Pemilu 2024, dan Bawaslu DIY telah berusaha bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Satpol PP untuk membersihkannya.

Namun demikian, masih terdapat ketidakpatuhan dari beberapa peserta Pemilu dalam menaati aturan tersebut.

Najib juga mengemukakan bahwa penurunan APK oleh peserta Pemilu 2024 telah ditoleransi hingga batas waktu tertentu, namun masih ada beberapa yang belum mematuhi peraturan tersebut.

Salah satu dampak negatif dari ketidakpatuhan ini adalah persoalan limbah yang diakibatkan oleh APK tersebut, yang sulit untuk didaur ulang.

Oleh karena itu, Bawaslu DIY berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY untuk mengolah limbah tersebut.

Kusno Wibowo, Kepala DLHK DIY, menjelaskan bahwa limbah APK termasuk dalam kategori limbah yang timbul secara insidentil, dan pengelolaannya menjadi tanggung jawab pihak yang menghasilkannya.

Namun demikian, pengelolaan limbah APK memerlukan penanganan khusus, termasuk pengurangan sampah, pendauran ulang sampah, serta pemanfaatan kembali.

Limbah APK tidak bisa dibuang begitu saja ke tempat pembuangan sampah akhir, melainkan harus melalui proses pemisahan dan pengolahan yang tepat.

Kusno juga menyoroti pentingnya kolaborasi dalam menangani limbah APK, dan menyebutkan bahwa limbah tersebut dapat diolah di TPST Tarumartani Sleman untuk dijadikan derived fuel (RDF) sebagai bahan bakar alternatif.

Namun demikian, hal ini juga menyoroti pentingnya kesadaran dari peserta Pemilu untuk bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang dihasilkan oleh APK yang dipasangnya.

Beberapa partai politik di DIY telah mengambil langkah untuk menurunkan APK mereka selama masa tenang Pemilu 2024.

Sebagai contoh, Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DIJ, Muhammad Yazid, telah memerintahkan struktur dan caleg dari partainya untuk menurunkan APK mereka, dengan menekankan pada pentingnya menjaga lingkungan.

Tindakan serupa juga dilakukan oleh DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan PDI Perjuangan, yang telah memberikan instruksi kepada struktur partai dan calegnya untuk membersihkan dan menurunkan APK di DIY secara mandiri.

Langkah-langkah ini menunjukkan kesadaran dari beberapa peserta Pemilu akan pentingnya tanggung jawab lingkungan dalam proses demokrasi.

Meskipun demikian, masih diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan bahwa semua peserta Pemilu 2024 mematuhi aturan terkait penurunan APK dan bertanggung jawab terhadap dampak lingkungan yang dihasilkan.

Bawaslu DIY juga diharapkan terus aktif dalam melakukan pengawasan dan menegakkan aturan tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan. ***

Editor : Azril Arham
#kpu #bawaslu #badan pengawas pemilu #komisi pemilihan umum #penurunan apk #apk #Pemilu 2024