Radarbangkalan.id - Praktik politik uang yang populer dengan sebutan 'serangan fajar' telah menjadi fenomena yang mendalam di masyarakat Indonesia.
Serangan fajar merujuk pada tindakan memberikan uang atau imbalan lainnya kepada pemilih menjelang hari pemungutan suara dalam pemilihan umum.
Namun, praktik ini tidak hanya menjadi ancaman bagi demokrasi Indonesia tetapi juga memiliki implikasi yang sangat serius dalam pandangan agama Islam.
Menerima uang dalam konteks 'serangan fajar' memiliki konsekuensi hukum yang jelas dalam agama Islam, dan penting bagi umat Muslim untuk memahami mengapa hal ini diharamkan.
Komisi Waqi'iyyah Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah telah mengeluarkan sebuah keputusan yang memutuskan bahwa praktik politik uang, termasuk 'serangan fajar', adalah haram dalam Islam.
Keputusan ini didasarkan pada tiga alasan utama yang menggarisbawahi keharaman dari praktik politik uang tersebut, seperti yang dilaporkan oleh NU Online pada Selasa (13/2).
Baca Juga : Berani Memerangi Kecurangan Pemilu 2024 Melalui Film Dirty Vote, Ini Profil Bivitri Susanti Srikandi Hukum Tata Negara Indonesia
Pertama-tama, 'serangan fajar' masuk dalam kategori risywah atau suap dalam Islam.
Tindakan memberi atau menerima uang dengan tujuan untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum dianggap sebagai suap.
Hukum Islam secara tegas melarang praktek suap karena hal ini melanggar hak-hak orang lain dan dianggap sebagai dosa besar.
Baca Juga : Jelang Pemungutan Suara Pemilu 2024, Bawaslu Ungkap Kekhawatiran Potensi Konflik Baru dari Film Dirty Vote
Kedua, praktik politik uang, termasuk 'serangan fajar', juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum di Indonesia.
Pasal 187A dari undang-undang tersebut dengan jelas melarang pemberian atau penerimaan uang atau imbalan lainnya yang bertujuan untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum, dengan ancaman sanksi pidana bagi pelanggar.
Baca Juga : Masa Tenang Pemilu 2024, Satpol PP Surabaya Gandeng Bawaslu dan KPU untuk Penertiban APK
Ketiga, praktik politik uang dapat merusak tatanan negara.
Melarang money politic adalah upaya untuk mencegah terjadinya kerusakan dalam sistem kehidupan sosial dan bernegara.
Dengan demikian, larangan terhadap 'serangan fajar' tidak hanya merupakan upaya untuk menjaga integritas pemilihan umum tetapi juga untuk memastikan keadilan dalam proses demokrasi.
Oleh karena itu, dalam konteks pemilihan umum, penting bagi masyarakat, khususnya umat Muslim, untuk memahami dan menghindari praktik 'serangan fajar' agar proses demokrasi tetap berjalan dengan integritas dan keadilan.
Hal ini menjadi sangat penting terutama menjelang pemilihan Presiden dan calon legislatif pada tanggal 14 Februari 2024.
Dengan memahami alasannya, umat Muslim dapat memainkan peran penting dalam memastikan tegaknya nilai-nilai moral dan keadilan dalam setiap proses pemilihan umum. ***