Radarbangkalan.id - Anggota Dewan Pakar Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin),
Bambang Widjojanto menganggap permintaan maaf Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak ada gunanya.
Baginya, permintaan maaf itu harus ditunjukkan dengan aksi nyata. Salah satunya, membuka sistem IT KPU soal penghitungan suara pada tim masing-masing pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Teman-teman coba lihat KPU mengakui kesalahan, fine. Apa kemudian respons kesalahan itu? Minta maaf, bagus.
Tapi dalam sisi hukum enggak bisa cuma minta maaf,” ujar Bambang di Rumah Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya 10, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2024).
"Salah satu bentuk permintaan maaf itu adalah memberi akses untuk tiap-tiap calon melakukan audit, itu baru (benar)," sambung dia.
Ia menyampaikan, KPU mestinya sangat menjaga integritasnya. Jika tidak, masyarakat akan meragukan sistem penghitungan yang dilakukan KPU.
Dampaknya, lanjut Bambang, adanya ketidakpercayaan publik dan sejumlah pihak untuk ikut berpartisipasi pada kontestasi elektoral.
“Secara psikologis, kemudian orang sudah mengatakan,’Sudahlah ngapain kita ikut-ikutan lagi,’ Nah kalau dampak itu dikonversi apakah KPU mau bertanggung jawab?” papar dia.
Bambang juga menekankan bahwa KPU tak bisa hanya menyelenggarakan penghitungan suara untuk mendapatkan hasil yang legal secara hukum.
Tapi juga harus memastikan legitimasi atas hasil pemilu itu sendiri.
"Kalau legalitas yang dicari tanpa legitimasi kita bukan pihak yang mengakomodiasi jujur dan adil. Kan dia (KPU) mau mengatakan,’Aku punya legalitas,’ Tapi legitimasimu rendah.
Legalitas tanpa legitimasi itu nonsense," imbuh dia. Diketahui Ketua KPU Hasyim Asy’ari meminta maaf karena adanya kesalahan pada konversi hasil penghitungan suara di TPS ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Ia mengklaim, kesalahan itu hanya terjadi pada 2.325 tempat pemungutan suara (TPS) dari 358.775 TPS yang sudah diinput datanya, kemarin, Kamis (15/2/2024).
Dalam menghadapi situasi ini, penting bagi semua pihak untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses demokratis.
Permintaan maaf dari KPU menjadi langkah awal, namun tindakan nyata untuk memperbaiki kesalahan dan memastikan kepercayaan publik perlu diambil.
Dengan demikian, proses pemilu dapat berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang kuat dan meyakinkan bagi semua pihak.
Editor : Ubaidillah